JAILOLO – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK/07/2022 dan Percepatan Penyaluran Dana Desa Serta Pertanggungjawaban Dana Desa, Kamis (14/7/2022), bertempat di Aula Bidadari Kantor Bupati Halbar dihadiri Wakil Bupati Halbar Djufri Muhammad.
Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhamad dalam sambutannya mengatakan, desa telah ada bahkan sebelum Indonesia merdeka, namun seiring berjalannya waktu kondisi desa tidak banyak menjadikan perubahan.
“Desa dianggap sebagai wilayah yang tertinggal. dikarenakan sarana dan prasarananya kurang memadai,” katanya.
Hal ini disebabkan banyak penduduk desa melakukan Urbanisasi untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik, dimana dengan perkembangan teknologi, pengelolaan dana desa telah berubah dari tahun ke tahun.
Ini dilakukan dalam rangka pengelolaan dana desa yang lebih baik, sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan Menteri Keuangan No.190/PMK/07/2022 tentang pengelolaan dana desa, dimana aturannya melengkapi aturan sebelumnya, sehingga pengelolaan dana desa dapat lebih transparan dan akuntabel. “Saya berharap kegiatan sosialiasi ini dapat memberikan pemahaman kepada kepala desa, terhadap penggunaan dana desa dalam pencapaian melalui pemulihan ekonomi Nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan adaptasi kebiasaan baru desa,” katanya. (rn)
Discussion about this post