HALBAR,MS — Dugaan tindak pidana asusila oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Terpilih Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) periode 2024-2029 berinisial RF dari partai Nasdem terhadap seorang wanita berinisial W, semakin terjepit.
Bagaimana tidak, tindakan pejabat publik Halbar yang dianggap tak etis itu langsung disikapi Aliansi Mahasiswa Malut Peduli Rakyat (AMPERA) Jakarta dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasdem, Rabu (11/9/24).
Aksi AMPERA ini, mendesak agar partai besutan Surya Palo tersebut mengambil langkah tegas, terhadap kader partai yang melalukan perbutan tercela sehingga merugikan masyarakat yang ada di Provinsi Malut.
Koordinator Aksi, Alfian Sangaji, saat dikonfirmasi, Rabu (11/9) menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan AMPERA ini adalah bentuk respon terhadap tindakan tercela oknum Anggota DPRD terpilih Halbar dari partai Nasdem berinisial RF.
“RF selaku Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 Kabupaten Halbar dari Partai Nasdem itu telah dilaporkan ke internal partai oleh korban dengan inisial W atas dugaan perbuatan asusila,”ucapnya.
Kata dia, laporan yang dibuat korban W bersama suaminya ke DPD Partai Nasdem Kabupaten Halbar, sebanyak tiga kali tidak mendapatkan respon. Kemudian korban langsung mengadu ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem.
“Pada tanggal 15 Juli 2024 suami korban sudah dipanggil DPW Partai Nasdem Malut untuk dimintai keterangan serta menunjukkan bukti-bukti,” ungkap Alfian.
Alfian bilang, DPW Partai Nasdem Malut telah memproses laporan tersebut dengan cara membawah aduan tersebut ke DPP Partai Nasdem di Jakarta.
“Namun sudah satu bulan tidak ada kejelasan dan kepastian dari DPP Partai Nasdem atas laporan dugaan asusila tersebut,”terangnya.
Sambungnya, atas dasar itu dirinya dan teman-teman yang tergabung dalam AMPERA menggelar aksi di depan kantor DPP Partai Nasdem ini untuk mendesak partai besutan Surya Palo dapat mengambil langkah tegas terhadap oknum RF dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Kami meminta langkah tegas dari DPP Partai Nasdem atas dugaan tindak pidana asusila oknum RF di Kabupaten Halbar,”pintanya.
Dalam kesempatan tersebut, Alfian menambahkan lambatnya penanganan aduan tindak pidana asusila ini, diduga kuat ada petinggi partai mencoba membacking pelaku mesum.
“Kami menduga ada main mata antara DPP Partai Nasdem dengan pelaku Asusila, sehingga tokoh nasional sekelas Surya Paloh tidak bisa pecat pelaku mesum,”ucapnya.
Kata Alfian, mosi tidak percaya layak diberikan kepada partai Nasdem, karena melindungi kader yang tersandung kasus asusila dan telah merugikan masyarakat.
“Melindungi terduga pelaku asusila yang mencerminkan bobroknya marwah dan martabat partai Nasdem,”jelasnya.
Baginya, kasus dugaan tindak pidana asusila merupakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi, karena ini soal kehormatan dan martabat korban sebagai perempuan. Apalagi ini dilakukan oleh seorang pejabat publik.
“Bagi siapa yang mencoba melindunginya maka mereka bagian daripada pelaku,”sebutnya.
Terakhir, Alfian katakan, partai Nasdem adalah lembaga yang sangat menghormati hukum dan taat terhadap norma-norma yang berlaku, maka dirinya meminta Surya Paloh mengambil langkah tegas terhadap kadernya RF.
“Perbuatan asusila RF ini diatur dalam Pasal 411 KUHP itu sudah jelas, bahwa pelaku pelanggar pasal 411 KUHP dapat dihukum pidana penjara paling lama 1 tahun. Pelaku juga dapat dikenakan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta,”tutupnya.
Discussion about this post