HALBAR,MS — Fasilitator Kecamatan (FK) program Tranformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) berhasil melakukan pendampingan pendaftaran badan hukum BUMDES Talaga Rano Desa Jarakore Kecamatan Sahu. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Sertifikat Pendaftaran Pendirian Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor AHU-02741.AH.01.33.TAHUN 2024.
FK Sahu, Nofdi Usman mengatakan BUMDES harus memiliki kekuatan legalitas agar terpercaya dan memiliki daya tawar pasar dalam dunia bisnis.
“Alhamdulillah, hari ini BUMDES Talaga Rano Jarakore sudah terbit badan hukumnya dari Kemenkum HAM. Tentu ini (badan hukum) merupakan upaya mendorong profesionalitas tata kelola BUMDES,” ungkap Nofdi melalui rilis, Sabtu (7/9).
Senada, Fasilitator Pengembangan Ekonomi, Yasim Ishak menambahkan salah satu upaya mengurangi ketergantungan desa terhadap Dana Desa (DD) adalah menghadirkan BUMDES sebagai penggerak utama aktivitas ekonomi di desa.
“BUMDES tidak harus selalu bergantung pada DD melainkan dapat berdiri secara mandiri dan berkontribusi pada pendapatan desa. Terbitnya badan hukum sebagai langkah awal menuju Talaga Rano kuat dan berdikari dalam dunia usaha,” cetus Yasim.
Untuk diketahui, saat ini BUMDES Talaga Rano
mengelola unit usaha di bidang perikanan budidaya ikan nila. BUMDES yang didampingi fasilitator Nodi Usman, Yasim Ishak, dan Kader Desa, Hijra Hi Fataha ini
“Terima kasih kepada kakak FK terbaik Yasim Ishak dan Nofdi Usman yang sudah berusaha semaksimal mungkin dan pantang mundur dalam perbaikan dokumen sampai terbitnya Badan Hukum Bumdes Talaga Rano Desa Jarakore,” tandas Hijra
Discussion about this post