JAILOLO-Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat, Albert Hama, mengatakan, berdasarkan hasil rapat komisi I bersama dengan Dukcapil menyangkut keluhan masyarakat bahwa sampai saat ini masyarakat masi menggunakan Suket (Surat Keterangan), sementara suket hanya berlaku 14 hari makanya biasanya satu orang mengurus Suket itu bahkan sampai 2-3 kali.
sementara, untuk mesin perekaman saat ini, kata dia, tidak bisa digunakan sebab rusak, nah anggaran yang suda disetujui Bupati yang diajukan dukcapil sebesar 199 juta lebih namun belum ada realisasi atau belum dicairkan oleh BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Kabupaten Halmahera Barat, ucap albert kepada Wartawan, usai Menggelar RDP, Kamis, (25/8/2022).
kata dia, untuk itu komisi I mendesak kepada dinas keuangan untuk melakukan proses pencairan karena dinas catatan sipil adalah pelayanan dasar masyarakat sehingga perekaman-perekaman KTP oleh masyarakat yang berjauh-jauh datang dari Loloda, Ibu dan Jailolo Selatan itu tidak lagi menggunakan surat keterangan tetapi di gunakan KTP permanen, pungkasnya. (rn)
Discussion about this post