TERNATE,MS — Hingga kini belum diajukannya revisi Perda Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW tahun 2012- 2032 yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Karena jika perda ini juga menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD, maka seharusnya perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat diajukan untuk dilakukan perubahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“RPJPD berpedoman pada RTRW, untuk itu kami meminta wali kota dapat diajukan revisi Perda RTRW Kota Ternate tahun 2012- 2032,” kata Anggota DPRD Kota Ternate, Ali Syarif, Senin (22/7/2024).
Hal yang sama pula, tambah Ketua
Fraksi Berkarya-Perindo (FBP)DPRD Kota Ternate itu, FBP telah meminta wali kota untuk diajukan revisi Perda RTRW Kota Ternate saat menyampaikan pandangan fraksi pada Jumat (19/7/2024).
Selain RTRW, menurutnya, Pemkot tidak menggambarkan rasio kebutuhan dokter dan para medis.Hanya menggambarkan jumlah tenaga dokter dan para medis untuk tahun 2023 serta tak menjelaskan presentase luas lahan yang bersertifikat.
Ali berharap agar RPJPD Kota Ternate tidak hanya menjadi ukuran dari kinerja pemerintah daerah 20 tahun kedepan, tetapi harus menunjukan kinerja, pemahaman Perangkat Daerah (OPD) secara utuh, dan spesifik.
“Semakin mendalam pemahaman Perangkat Daerah terhadap RPJPD, maka secara teknis mampu mewujudkan kinerja organisasinya sampai level paling bawah sekali pun,” kata politisi Berkarya yang sudah pindah ke Perindo ini.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tauhid Soleman menjelaskan,
Revisi Perda RTRW Kota Ternate saat ini sedang dilakukan finalisasi kelengkapan dokumen untuk persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN.
Karena saat ini telah masuk dalam tahapan validasi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Gubernur Maluku Utara, dan pembahasan Forum Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara termasuk tindak lanjut hasil audit tata ruang.
“Insya Allah dalam waktu dekat Ranperda RTRW Kota Ternate akan segera diajukan ke DPRD untuk dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah, karena Kota Ternate menjadi salah satu daerah yang menjadi prioritas penyelesaian RTRW pada tahun 2024 oleh Kementerian ATR/BPN,” kata Wali Kota.
Masukan untuk penyesuaian pada dasar hukum, gambaran rasio kebutuhan dokter dan para medis serta presentase luas lahan yang bersertifikat.Hal ini akan dipertimbangkan untuk menjadi masukan sekaligus bahan koreksi bagi tim penyusun.
“Kami sependapat harapan untuk peningkatan kinerja dan pemahaman perangkat daerah secara utuh dan spesifik terhadap RPJPD. Dan hal ini menjadi harapan kita bersama dalam upaya perwujudan Kota Ternate yang berdaya saing di masa depan,” tandasnya.
Reporter : Darwis
Editor. : Redaksi
Discussion about this post