TERNATE,MS — Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Infonesia (Germak-Indonesia) Merencanakan akan melakukan aksi unjuk rasa pada Senin, 9 September 2024, didepan Mabes Polri, KPK RI dan Kejaksaan Agung RI untuk menyuarakan terkait dengan persoalan Proyek Tambak Udang di Halmahera Selatan dengan nilai anggaran Rp. 3,5 Miliar yang diduga kuat terjadi perbuatan melawan hukum.
Koordinator Pusat (Korpus) Germak-Indonesia, Usdi, melalui pesan whatsap menyampaikan kepada media ini, bahwa pihaknya akan mendesak kepada Mabes Polri, KPK RI dan Kejaksaan Agung RI untuk segera periksa Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Malut Bpk. Abdullah Assegaf karena diduga kuat melakukan praktek korupsi dalam proyek Tambak Udang Vaname yang dibangun di Halmahera Selatan sejak Thn 2022 dengan anggaran Rp. 3,5 Miliar yang mana sesuai dengan fakta lapangan bahwa proyek tersebut masih mangkrak atau tidak di fungsikan
“Proyek tambak udang milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara dibangun pada tahun 2022 menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan” Jelasnya
“APH juga harus menelusuri siapa saja yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut, pasalnya pembangunan proyek tersebut diatas lahan keluarga Eks Gubernur Malut AGK yang masih aktif menjabat pada saat itu, maka anggaran tersebut harus diperjelas karena diduga juga melibatkan mantan Bupati Halsel dua periode Muhammad Kasuba. Maka pihak penegak hukum juga perlu memanggil dan memeriksa Muhammad Kasuba (MK) dalam mangkrak nya proyek tambak udang vaname di kab. Halmahera Selatan” Sambungnya
GERMAK juga menduga adanya mensrea dan konspirasi jahat dalam pembangunan proyek tersebut yang melibatkan orang-orang besar di pemprov Malut, karena sampai sekarang belum ada satupun APH di Maluku Utara yang berani mengungkap masalah tersebut, ini menandakan bahwa ada bekingan kuat dalam pembangunan proyek tambak udang sehingga pihak-pihak yang terlibat belum satupun disentuh oleh hukum.
“Maka Kami sangat percaya kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI dan KPK RI bisa menyelesaikan persoalan korupsi tersebut, dan juga APH harus mengedepankan asas Equality Before The Law dalam membongkar sebuah kasus kejahatan korupsi, agar para mafia proyek seperti ini dapat segera ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku” Tegasnya
“Kalau kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka APH harus bertindak cepat, dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri dan Kajagung RI dan KPK RI harus segera melakukan penyidikan dan mengumpulkan seluruh alat bukti dalam kasus mangkraknya proyek tersebut yang diduga ada kerugian negara didalamnya yang tidak sedikit” Sambungnya mengakhiri
Discussion about this post