TERNATE,MS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara masih memberikan waktu untuk para bakal calon kepala daerah terkait dengan perbaikan berkas pencalonan
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Malut, Divisi Teknis Penyelenggara Reni Syafruddin A Banjar saat dikonfirmasi Seputarmalut pada Jumat, (6/9/2024)
“Waktu yang diberikan kepada bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur ini selama 3 hari kedepan, yakni dimulai dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 8 September 2024” terang Reni.
Sebelumnya, lanjut Reni, terkait dengan perbaikan ini setelah ada penelitian administrasi oleh KPU dimana pihaknya menemukan bahwa, dari ke empat bakal calon ini ada yang belum memenuhi syarat pencalonan
Lebih lanjut, dia menyampaikan, bahwa untuk rens waktu yang cukup singkat ini, diharapkan agar dapat dimaksimalkan dengan baik.
“Pada prinsipnya, yang kita harapkan ialah setiap bakal calon ini agar tetap hati-hati dan teliti supaya berkasnya dapat dilengkapi,” ujar Reni
Lanjut Reni, pada masa penelitian administrasi saat ini, hanya ada dua statusnya, yaitu yang memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat
Lebih jauh, Dia menjelaskan, bahwa pada saat perbaikan lagi, pihaknya akan melakukan penelitian dimana yang disampaikan itu bukan lagi soal memenuhi syarat dan ‘belum’ memenuhi syarat, tapi terkait yang memenuhi syarat dan ‘tidak’ memenuhi syarat
“Jadi di tahapan berikutnya itu, sudah masuk pada yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, bukan lagi soal memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat” tandasnya.
“Jadi kalo masih belum memenuhi syarat itu masih bisa diperbaiki, tapi kalau masuk pada tahapan tidak memenuhi syarat berarti sudah tidak ada lagi waktu untuk perbaikan,” sambungnya lagi
Lanjut Reni lagi, setelah tahapan verifikasi administrasi selesai, selanjutnya ialah tahapan pemberitahuan hasil penelitian perbaikan administrasi
Kemudian, setelah tahapan pemberitahuan, selanjutnya adalah tahapan masukan dan tanggapan dari masyarakat, LSM, maupun Bawaslu.
Kata Dia, mereka ini akan diberikan kesempatan untuk memberi masukan terhadap keabsahan dokumen sesuai dengan bukti-bukti yang autentik
Sehingga, nanti KPU Provinsi yang akan melakukan klarifikasi kepada partai politik atau LO maupun langsung kepada pasangan calon.
Discussion about this post