TERNATE,MS — Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara merilis nilai tukar petani (NTP) bulan Desember 2024 mengalami penurunan sebesar 0,11 persen dibandingkan NTP November 2024 yaitu dari 103,23 menjadi 103,12.
Hasil ini diketahui setelah BPS melakukan pemantauan harga-harga perdesaan pada 7 (tujuh) kabupaten di Provinsi Maluku Utara.
Penurunan NTP Desember 2024 disumbang oleh dua subsektor pertanian, yaitu Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,31 persen dan Subsektor Peternakan sebesar 0,19 persen.Sementara tiga subsektor lainnya mengalami kenaikan yaitu Subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,51 persen, Subsektor Hortikultura sebesar 1,75 persen, dan Subsektor Perikanan sebesar 0,15 persen.
Penurunan Nilai Tukar Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) tercatat disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) mengalami kenaikan sebesar 0,26 persen lebih kecil dari indeks harga yang dibayar petani (Ib) yaitu sebesar 0,58 persen.
Meskipun naiknya harga secara rata-rata pada kelompok tanaman perkebunan rakyat terutama kelapa dan pala biji sebesar 0,26 persen tetapi harga yang dibayar petani atau pengeluaran (lb) jauh lebih besar.
Pengeluaran tersebut disumbang dari Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) sebesar 0,62 persen, serta kenaikan indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM) sebesar 0,01 persen.Sementara Nilai Tukar Petani Subsektor Peternakan (NTPT) pada Desember 2024 mengalami penurunan sebesar 0,19 persen dibandingkan November 2024.
Hal ini karena indeks harga yang diterima petani (It) mengalami kenaikan sebesar 0,36 persen, lebih kecil dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani (lb) yaitu sebesar 0,54 persen.Kenaikan indeks harga yang diterima petani (It) disebabkan oleh naiknya harga secara rata-rata pada kelompok Ternak Besar sebesar 0,36 persen terutama sapi potong dan kelompok Ternak Kecil sebesar 1,46 persen terutama kambing.
Sementara kelompok Unggas mengalami penurunan sebesar 0,13 persen terutama ayam kampung dan kelompok Hasil Ternak tidak mengalami perubahan.
“Kenaikan indeks harga yang dibayar petani pada Subsektor Peternakan disebabkan oleh kenaikan indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) sebesar 0,61 persen serta kenaikan indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM) sebesar 0,07 persen,”tutup rilis BPS beberapa waktu lalu.(Um)
Discussion about this post