SOFIFI,MS — Peristiwa keracunan makanan yang menimpa 68 korban baik pekerja dan keluarganya di tambang PT. Tempopress International Delivery (TID) Weda Halmahera Tengah beberapa waktu lalu mendapat perhatian Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan K3, Disnakertrans Malut, Nirwan Turuy menanggapi hal itu mengatakan setelah kejadian tersebut pihaknya langsung bergegas di lokasi untuk memastikan pihak pekerja mendapat perlindungan dan akses terhadap BPJS Kesehatan.
Sebelumnya saat dikonfirmasi lewat panggilan WhatsApp Kamis, (23/1/2025) Nirwan menceritakan kronologis dari keterangan yang diterima pada tanggal 21 kemarin mulanya karyawan sedang melaksanakan briefing pagi.
“Saat itu ada masalah pemalangan jalan di areal holing. Jadi hari itu tidak ada kerja, setelah briefing mereka dikasih makanan dan disuruh pulang. Makanya yang masuk ke Puskesmas itu ada 68 orang. Satu dirujuk ke rumah sakit weda,”tuturnya.
Kata Nirwan, dari 68 orang itu bukan hanya karyawan yang makan, sebab makanan itu juga dibawa pulang lalu dimakan oleh anak dan istri di rumah mereka. Dinas Kesehatan dikatakannya juga sudah mengambil sampel makanan untuk dibawa ke laboratorium.
Nirwan menerangkan masalah keracunan masuk kategori kecelakaan kerja. Sehingga kedatangan Disnakertrans di sana ingin memastikan kepemilikan BPJS Kesehatan untuk semua karyawan.
“Sementara saat ini kami menunggu bukti pembayaran BPJS dari perusahaan. Menurut pihak perusahaan semuanya punya sudah ada. Saya juga sudah mendatangi rumah karyawan menanyakan BPJS, mereka bilang semua ada (BPJS),”ucapnya.
Nirwan juga menyampaikan bahwa kemarin dirinya telah turun mengecek di Puskesmas Sagea, yang mana diketahui semua korban telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
“Saat bertemu dengan kepala Puskesmas kemarin malam jam 12.00 mereka sudah pulang. Hanya satu orang anak kecil yang dirujuk ke RS Weda,”sahutnya.
Nirwan menuturkan pihaknya ingin memastikan perlindungan untuk pekerja tetap sesuai prosedur. Karena masalah keracunan ini pun didalami oleh gabungan instansi, yakni Dinkes dan pihak Kepolisian.
Selain itu Nirwan juga meminta kepada pihak perusahaan dalam bekerjasama dengan catering harus mengantongi surat kelayakan dari Disnaker. Hal ini supaya pihaknya dapat memeriksa dan menilai usaha jasa catering yang ada.
“Walaupun itu (bekerjasama) dengan orang lingkar tambang. Tetapi kami harus memastikan apa-apa yang lengkap. Misalnya seperti tempat penyimpanan freezer (pendingin makanan) kemudian dapurnya bagaimana. Kami harus melihat dulu lalu mengeluarkan surat kelayakan,”tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya pada Selasa,(21/1/2025) sebanyak 68 orang mengalami keracunan makanan dan harus di larikan ke Puskesmas Segea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Korban keracunan merupakan pekerja dan keluarganya di tambang perusahaan PT. TID. (Um)
Discussion about this post