TERNATE,MS — Sejumlah karyawan PT. ASM bersama perwakilan perusahaan mencapai kesepakatan penting terkait tunggakan gaji yang belum terbayarkan selama tiga bulan.
Diskusi dan negosiasi ini berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) yang terletak di Sofifi Maluku Utara pada selasa (11/6/2024).
Setelah beberapa jam berdiskusi, kedua belah pihak menyepakati beberapa poin dan menandatangani surat perjanjian bersama.
Riski Ikdal selaku kuasa hukum dari karyawan PT ASM mengonfirmasikan bahwa perusahan telah menyepakati pencairan gaji pokok, tunjangan hari raya (THR), hingga BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk pemenuhan hak-hak karyawan.
“Mengenai gaji pokok, tunjangan THR, hingga tunjangan BPJS Ketenagakerjaan ini mereka bersepakat untuk mencairkan selambat-lambatnya pada tanggal 14 Juni 2024,” Ucap Riski saat dikonfirmasi seputar malut pada Selasa, (11/6/2024)
Lanjutnya, Riski menegakan, jika PT ASM tidak melaksanakan isi perjanjian ini maka pihaknya akan mengambil langkah hukum kemudian mengajukan gugatan di pengadilan hubungan insutrial Ternate
“Saya tegaskan, jika pihak perusahaan dalam hal ini PT ASM tidak melaksanakan isi perjanjian Tersebut maka kami selaku kuasa hukum akan megambil langka hukum selanjutnya yaitu mengajukan gugatan di pengadilan hubungan insutrial Ternate” Pungkasnya
Lebih jauh, Riski menyatakan, bahwa pihak PT ASM pun telah nyatakan sikap akan membayar gaji dan tunjangan karyawan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan
“Pihak PT ASM melalui Humas eksternal Jahar Hi Rauf telah berkomitmen dengan klien saya bahwa akan membayar gaji dan tunjangan karyawan yang sudah berdasarkan tanda tangan itu” Jelas Riski
Sementara, salah satu karyawan PT ASM kepada media ini menyatakan, meskipun perusahaan telah menandatangani surat perjanjian, Ia mengaku masih merasa was-was terkait komitmen yang akan diberikan oleh perusahan.
“Kami masih belum sepenuhnya tenang, meski perusahaan bersedia menandatangani surat perjanjian,” ungkapnya
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memantau situasi, hingga hak (gaji) karyawan dapat terealisasi
“Masalah ini terus berlanjut, dan kami akan terus mengawal hak-hak kami hingga terpenuhi,” tegasnya. (Iki)
Discussion about this post