TERNATE, MS– Bawaslu Maluku Utara akan mengusut kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan Kepala Kementerian Agama Halmahera Utara, Abdurrahman Ali yang saat ini ditangani oleh Bawaslu Halmahera Utara.
Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani, kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Untuk itu, dirinya meminta semua pihak untuk tidak mengintervensi, dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Bawaslu.
“Kami akan menangani kasus ini dengan serius dan transparan, serta tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun,” kata Masita.
Penegasan Masita tersebut disampaikannya, setelah menerima laporan adanya upaya intervensi terhadap Bawaslu Halmahera Utara terkait penanganan kasus tersebut
Di samping itu, Masita menekankan, kepada Bawaslu Halmahera Utara agar tetap profesional dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya, serta tidak boleh takut terhadap segala bentuk tekanan yangj muncul.
“Saya minta Bawaslu Halmahera Utara tetap teguh dalam menjaga netralitas dan profesionalitas. Jangan takut dengan segala bentuk intervensi yang berusaha memengaruhi proses penegakan hukum terkait pelanggaran netralitas ASN,” tegasnya,
Menurutnya, setiap upaya untuk mengintervensi Bawaslu hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.
“Saya harap semua pihak dapat menghormati tugas dan kewenangan Bawaslu,” ujarnya.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang sedang ditangani ini berawal dari laporan terkait pertemuan yang diadakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Halmahera Utara, H. Abdurahman Ali, bersama para ASN dan guru-guru agama
Pertemuan tersebut berlangsung di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Dokulamo, di mana diduga kuat H. Abdurahman Ali mengarahkan para ASN dan guru untuk memilih salah satu pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.
Dalam pertemuan itu, H. Abdurahman Ali diduga memberikan arahan kepada ASN dan guru-guru untuk mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara nomor urut 2, Steward LL Soenpiet dan Maskur Tomagola, serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 4.
Sehingga, tindakan tersebut dinilai melanggar aturan netralitas ASN sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penulis : IKI
Editor : Redaksi
Discussion about this post