WEDA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, dalam hal ini Dinas Perindagkop dan UKM, meminta kepada para pedagang yang menempati bangunan kios non permanen di sekitar Plaza Weda, untuk segera melakukan pembongkaran atau pembersihan bangunan kios tersebut. Diketahui, batas waktu pengosongan lokasi tersebut sampai dengan tanggal 28 Juli 2022.
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Ahmadiarsyah, ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, pemberitahuan tersebut sehubungan dengan akan dilakukan penertiban dan penataan kawasan pasar di sekitar Plaza Weda.
Lanjut mantan kadis perhubungan Halteng ini mengatakan, untuk lokasi sementara para pedagang ini belum diketahui, sebab masih berkoordinasi dengan Bupati.
” Untuk lokasi kita masih berkoordinasi dengan pak Bupati,” Ujarnya. Seraya menambahkan, sebanyak 37 pedagang yang ada disekitar lokasi plaza Weda.
Diketahui, dalam surat pemberitahuan tersebut, menyebutkan Jika sampai dengan waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan pembongkaran, maka Tim Pemerintah daerah akan turun langsung kelokasi untuk melakukan pembongkaran.
Terpisah, salah satu pedagang La Boy mengatakan, ke beradaan mereka para pedagang merupakan salah satu pendukung putaran ekonomi di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.
” terkait surat edaran rencana pem bongkaran pasar sementara yang pedagang tempati, pemerintah harus pertimbangkan kembali supaya mereka tidak merasa dirugikan,” harapnya.(hrn)
Discussion about this post