LABUHA—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku Utara, memasang garis Police Line satu Galian C Ilegal di Desa Amasing Kota Utara Kecamatan Bacan.
Pemasangan police line itu tandanya Penyidik Direskrimsus Polda Malut telah memperhentikan aktifitas pertambangan Galian C ilegal tersebut. Pasalnya, galian C ilegal milik Abbas Abdulla, warga Amasing Kota Utara itu tidak memiliki izin.
“Iya polisi Kase barenti. Katanya galian C milik Abas itu tidak ada izin,” ungkap warga setempat kepada Seputar Malut, Minggu (31/07).
Kata warga, pemberhentian itu dilakukan polisi Sabtu (30/07) kemarin. Nyong, warga sekitar mengaku, Galian C itu berada di lahan Abas Abdullah. Galian itu digali menggunakan sejumlah alat yang sudah kurang lebih dua tahun beroperasi. “Pak Abas punya lokasi, dong gali pake alat berat. So sekitar dua tahun,” ujar nyong ketika ditemui.
Sementara itu, salah satu anggota Penyidik Direkskrimsus Polda Malut, ketika dikonfirmasi tak berani memberikan tanggapan. Ia menyarakan awak media agar langsung mengkonfirmasi Direktur Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfiandi. “Langsung ke Pak Dir Krimsus saja,” singkatnya.(sh)
Discussion about this post