MEDIASEMUT.COM — Kabar tak menyenangkan datang dari sejumlah karyawan yang bekerja di PT Akuwaindo Sejahtera Mandiri (ASM) yang beralamat di Weda Halmahera Tengah Maluku Utara. Pasalnya, perusahan milik Hi.Ibrahim Pakaya ini disebut-sebut menunggak gaji karyawan berupa gaji pokok, tunjangan hari raya (THR), hingga BPJS Ketenagakerjaan sampai 3 bulan lamanya
Informasi yang dihimpun seputarmalut, total Karyawan PT. ASM ini sebanyak 65 Orang. Kemudian terkait penuggakan gaji ini terhitung sejak bulan Maret hingga di bulan Mei 2024
“Gaji belum di bayarkan ini dari bulan Maret sampai dengan bulan Mei” Sebut salah satu karyawan PT ASM yang enggan disebutkan namanya Rabu, (5/6/2024)
Sementara, Karyawan yang bekerja di PT ASM sebagian besar telah berkeluarga, dimana mereka memiliki istri dan anak yang harus dinafkahi
“Sebagian besar karyawan PT. ASM ini sudah berumah tangga, karna pembayaran gaji selama 3 Bulan belum terbayarkan, sehingga berimbas sampai pada kondisi di keluarga karyawan, dimana mereka tidak bisa bayar sekolah anak, bahkan anak dan istri yang sedang sakit pun tidak bisa dibawah ke rumah sakit” Ucap salah satu karyawan PT ASM yang enggan disebut namanya itu
Parahnya lagi, ada beberapa karyawan yang sempat cuti, namun hingga kini tidak lagi kembali untuk bekerja, lantaran pihak PT. ASM tidak memperbolehkan mereka (karyawan) untuk kembali lagi ke perusahan
“Ada teman-teman yang sudah tidak balik lagi di perusahan, dorang (mereka) tidak diijinkan lagi untuk kembali. Padahal kontrak kerja itu selama 6 bulan, sementara perusahaan baru beroperasi selama 3 bulan” Terangnya
Lebih lanjut, Ia menyampaikan, bahwa ada beberapa yang memang telah dibayar gajinya, namun oleh perushaan baru memberikan 2 juta perorang, sedangkan total gaji yang harus diterima sebesar 4.790.000/bulan. Itu pun hanya karyawan yg berada di dalam site sementara yang berada diluar site belum dibayar.
“Ada karyawan pernah dibayar gajinya tapi itu dicicil, masing-masing 2 juta. Itu pun tidak merata. Karena yang dibayar hanya karyawan yang berada di dalam site sedangkan diluar tidak” Jelasnya
Dirinya mengaku, Riyan Chal Kh. Husain selaku Direktur Utama PT. ASM selalu menghindar ketika ditanyai soal upah/gaji yang belum dibayarkan itu, bahkan sering memberikan janji palsu
“Setiap karyawan yang menanyakan soal gaji/upah, dia (Riyan Chal Kh Husain) selalu menghindar dengan alasan uang dalam proses pemindahan dari rekening Investor ke Rekening PT.ASM” Akunya
Lebih jauh, Riski Ikdal selaku kuasa hukum dari karyawan PT ASM saat dikonfirmasi menyampaikan, hal yang dilakukan pihak perusahan dengan tidak membayar gaji karyawan selama 3 bulan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
Menurutnya, setiap karyawan harus menerima upah yang layak sebagimana tercantum dalam pasal 88 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Terpisah, Riyan Chal Kh. Husain selaku Direktur Utama PT. ASM saat dikonfirmasi seputarmalut membenarkan terkait hal tersebut, dan soal upah/atau gaji Ia berjanji akan membayarnya di tanggal 10 juni 2024
Sementara, informasi yang diterima seputar malut, dirinya secara terang-terangan menyampaikan bahwa Ia tidak mau membayar gaji para karyawannya lagi
Usut punya usut, perihal tersebut rupanya imbas dari pemberitaan dari salah satu media online terkait penunggakan gaji/upah kepada karyawan tersebut. Merasa kesal, Ia kemudian mengancam tidak mau lagi membayar gaji karyawannya setelah adanya pemberitaan tersebut
Sementara, Riyan Chal Kh. Husain saat dikonfirmasi kembali melalui whatsapp, terkesan menghindar dan tidak mau memberikan keterangan sedikit pun hingga berita ini ditayangkan (Iki)
Discussion about this post