HALSEL,MS — Perusahan PT. Indonesia Mas Mulia yang Beroperasi di Kawasan Hutan Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Diduga Kuat Melakukan Kegiatan Pertambangan Ilegal dan Pentingkan Investor Asing, (13/11/2024).
Informasi yang di himpun media ini, praktek penambangan yang dilakukan PT. IMM dengan luas lahan wilayah IUP berkisar 4. 800, 00 Hektar terkesan lebih mementingkan para investor asing di bandingkan masyarakat setempat.
Selain itu, persyaratan Ijin pertambangan PT.IMM diduga kuat belum memenuhi syarat
yakni AMDAL, FS, RKAB dan ijin lainnya belum di kantongi. Mirisnya, kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga dan dirawat kini terancam punah.
Melalui petah kehutanan, lahan hutan lindung berkisar 1.4 Hektare masuk didalam IUP PT. IMM. Kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung merupakan permasalahan yang serius karna berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat setempat.
Rekrutmen tenaga kerja PT. IMM tersebut lebih pentingkan tenaga kerja asing (TKA) dibandingkan tenaga kerja pribumi sendiri.
Terkait hal itu, Sarka Elajow yang diketahui sebagai penanggung jawab tertinggi PT. IMM tersebut, saat di konfirmasi tidak merespon hingga berita digubris. (TB/Tim.red)
Discussion about this post