LABUHA,Mediasemut.com – Tenaga Kesehatan (Nakes) di Halmahera Selatan (Halsel) lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada akhir tahun kemarin resmi terima Surat Keputusan.
SK Nakes P3K ini diserahkan langsung oleh Bupati Halsel Usman Sidik pada Senin (04/09) yang berlangsung di lapangan Upacara Kantor Bupati.
Usai memberikan SK, Bupati Halsel Usman Sidik mengucapkan selamat kepada 630 Nakes yang baru saja menerima SK dan dinyatakan resmi menjadi P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak.
Nakes P3K ini tersebar di 2 Ruma Sakit Pratama, 1 Ruma Sakit Umum Daerah dan Dinas Kesehatan serta 32 Puskesmas di penjuru Bumi Saruma.
P3K Nakes ini kata Usman Sidik Bupati Halsel setelah menandatangani kontrak maka tidak diperbolehkan pinda tempat tugas sebab dalam perjanjian kontrak kerja itu ada opsi pasal yang menyebut tak diperbolehkan pinda tempat tugas.
BACA JUGA : Usman Sidik, KASN RI Menyetujui Usulan Asesmen Jabatan Sekda Halsel
“Sangat jelas jadi tolong dicatat jangan sampai lalai dalam perjanjian kontrak tersebut,” ujar Usman saat memberikan sambutan dihadapan ratusan P3K Nakes itu.
Menurutnya, jika ada Nakes P3K yang pindah tugas maka dengan sendirinya dinyatakan gugur sebab dalam kontrak pasal 7 ayat 2 sangat jelas menyebutkan tidak diperbolehkan pindah tugas bagi P3K Nakes.
“Kalau pindah maka dengan sendirinya gugur karna sangat jelas dalam kontrak pasal 7 ayat 2 sangat jelas,” papar Obama Maluku Utara sapaan akrab Bupati Halsel.
Selain itu, Bupati Usman juga terus memperjuangkan agar P3K ini diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa harus mengikuti tes. “Kita terus perjuangkan agar P3K ini diangkat menjadi PNS tanpa harus tes,” paparnya.(red)
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Discussion about this post