TIDORE-Belum selesai penyelesaian kasus pencabulan anak dibawah umur yang melibatkan kurang lebih 8 pemuda di kecamatan Oba Utara, kali ini kasus yang sama kembali terjadi di salah satu desa di Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan yang kini sudah ditangani polres Tidore.
Kasi Humas Iptu. Irwansyah, kepada sejumlah wartawan awal pekan kemarin adanya kasus pencabulan anak yang terjadi di kecamatan Oba tersebut setelah adanya laporan orang tua korban kepada Polsek Oba melaporkan senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIT pagi kemarin , Kejadian terjadi pada kamis 14 Juli sekitar pukul 12:00 WIT. bertempat di SDN Sigela Yef Kecamatan Oba dengan dugaan pelaku KY (15) membujuk Bunga (9) dengan uang sebesar Rp. 1000. untuk membeli cabulot, “setelah itu terlapor kemudian membawa korban ke ruang kelas SDN Sigela kemudian melakukan pencabulan.” Beber Irwansyah.
Setelah kejadian ini , korban yang kemudian diperhatikan Ibunya melihat adanya kejanggalan yang terjadi pada diri korban berupa sulit berjalan, “sehingga ditanya secara paksa oleh Ibu korban kemudian korban mengaku telah dicabuli terlapor.” katanya
Atas perbuatan tersebut , perbuatan terlapor kemudian diaduhkan orang tua korban di polsek Oba untuk proses lebih lanjut “mengingat tidak ada unit PPA di Polsek Oba sehingga kasus ini diserahkan ke pihak PPA Reskrim Res Tidore untuk dilakukan proses hukum dan kini dalam pengembangan ,” jelas Irwansyah.(mas)
Discussion about this post