TERNATE,Mediasemut.com, – DPRD Kota Ternate inspeksi mendadak (sidak) proyek penataan pendistrian kawasan pusat kuliner di belakang Jatiland Mall Ternate, ditemukan terkatung-katung alias belum juga rampung.
Proyek yang melekat di dinas PUPR Kota Ternate dilaksanakan oleh dua kontraktor yang berbeda, dengan waktu sesuai kontrak selama 40 hari, yang dimulai sejak bulan November dan jatuh tempo pada 31 Desember 2022.
Pekerjaan itu belum selesai, maka kemudian dilanjutkan lagi di tahun ini, mulai dari awal bulan Januari hingga Februari tahun 2023 dengan hitungan adendum waktu maupun volume pekerjaan.
Pekerjaannya dibagi dua segmen, pada segmen satu dengan nilai Rp. 857 juta dari pagu anggaran senilai Rp2,7 miliar. Sedangkan di segmen dua dari kontrak Rp2,5 miliar dilanjutkan ke tahun 2023 sebesar Rp824 juta.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Fachri Badar menegaskan, DPRD tolilir maupun Dinas PUPR menargetkan penyelesaian pekerja an pada akhir bulan Januari 2023. Kontraktor saat ini bekerja dengan adendum senilai Rp7,7 juta per hari.
BACA JUGA : Aktivitas Pemerataan Lahan di Kota Ternate Akan Ditertibkan
“Nilai keterlambatan dalam satu hari itu dihitung denda satu per seribu dari nilai kontrak setelah dipotong pajak 11 persen,” jelasnya, di ruang Fraksi PPP DPRD Kota Ternate, usai sidak proyek tersebut, Kamis (12/1/2023).
Kondisi itu, menurutnya, semakin lama keterlambatan, maka semakin banyak pula denda yang harus dibayar. Olehnya itu, ia menegaskan pihak kontraktor harus segera menyelesaikan proyek penataan pendistrian tersebut.
Meski begitu, DPRD mengimbau agar pekerjaan secepatnya harus diselesaikan. Apabila dikemudian hari kedapatan hasilnya kurang baik, tentu pihak yang terlibat pada proyek tersebut, akan dipanggil pihaknya.
“Kerja lebih cepat lagi tapi kerjanya harus berkualitas, tidak bisa asal jadi atau cepat kerjanya namun hasil tidak sesuai,” kata Fachri juga menegaskan, pekerjaan yang menggunakan adendum tetap haris dibayar oleh kontraktor.
“Perpanjangan waktu sampai 20 Februari mendatang, tetapi pekerjaan berjalan dengan adendum yang dihitung. Ini sudah masuk 11 hari jika dikali Rp7,7 juta, maka pembayaran denda sudah Rp84,7 juta,” sebutnya.
Fahri juga menambahkan, selain proyek penataan kawasan kuliner, pekerjaan fisik dari tahun lalu yang terbawa hingga tahun ini dengan adendum, pastinya membayar denda. Ini juga termasuk pekerjaan percetakan tetrapod yang berlanjut hingga tahun ini.
“Adendum perpanjangan waktu itu 50 hari setelah jatuh tempo, untuk itu paling kurang sampai tanggal 20 Februari harus selesai. Semua pekerjaan dengan adendum itu dibayarkan kontraktor,” pungkasnya. (dbs)
Reporter : Darwis Ubrusun
Editor : aws
Discussion about this post