TERNATE,Mediasemut.com – Ketua DPC PKB Kota Ternate, Muhajirin Bailussy menonaktifkan salah satu anggota partai, Ridwan Lisapaly dari kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sikap tersebut disampaikan Muhajirin saat jumpa pers, pukul 21.48 WIT, Kamis, (12/1/2023) di Sekretariat DPC PKB Kota Ternate kawasan Parton, Ternate Selatan, menonaktifan tersebut, menyusul adanya kasus dugaan selingkuh anggota PKB, dilakukan dua kali.
“Keputusan ini karena dampak dari kasus anggota PKB, yang sudah ramai dipemberitaan dan banyak respon negatif, sehingga kami menonaktifkan Ridwan dari keanggota an partai,” ungkap Muhajirin.
Berdasarkan rapat harian yang dilanjutkan dengan rapat pleno, pengurus juga memutuskan untuk menarik yang bersangkutan dari alat kelengkapan DPRD Kota Ternate. “Kami juga menarik seluruh alat kelengkapan DPRD. Jadi kalau dia di Banmus kita tarik, kalau di Banggar juga kita tarik,” ucapnya.
BACA JUGA : Pencegahan Politik Uang Harus Dilakukan Stakeholder di Pemilu 2024
Olehnya itu, keputusan ini akan disampaikan ke DPP PKB melalui DPW PKB Maluku Utara, sekaligus permohonan pencabutan keanggotaan. Pasalnya, hak tersebut merupakan kewenangan DPP PKB Pusat. “Ini akan kita sampaikan setelah putusan ini dikeluarkan. Jadi malam ini juga akan kita sampai kan ke yang bersangkutan,” katanya.
Ketua DPRD Kota Ternate menyebut ada beberapa pelanggaran di anggaran dasar juga anggaran rumah tangga. Namun, yang menjadi dasar partai bahwa marwah PKB telah tercemar oleh perbuatan yang bersangkutan.
“Dua kali kejadian dan saya kira sudah tidak ada cara lain, dan dasar kita adalah dasar anggaran rumah tangga dan peraturan organisasi,” tegas Muhajirin.
Begitu pula untuk status Ridwan sebagai anggota dewan, masih tetap berjalan, sembari menanti proses PAW yang masih menunggu keputusan dari DPP PKB Pusat.
“Kita tunggu keputusan permohonan pencabutan keanggotaan dari DPP, baru dari situ ada tahapannya untuk proses PAW. Kalau penggantinya itu tentu siapa yang suara terbanyak kedua di dapilnya,” pungkasnya. (dbs)
Reporter : Darwis Ubrusun
Editor : aws
Discussion about this post