TERNATE,Mediasemut.com – Sebanyak 83.740 batang rokok ilegal disita oleh Bea Cukai Ternate. Penindakan dan penyitaan itu, tercatat paling terbanyak di Maluku Utara sejak Maret 2023.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate Ajar Septian Aditama, mengatakan, sebagian besar penyelundupan masih menggunakan modus pengiriman lewat jasa ekspedisi.
“Penindakan terbanyak kami lakukan pada bulan Maret 2023 dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 83.740 batang rokok ilegal,” jelasnya, Jumat (21/7/2023).
Terpisah, Kepala Bea Cukai Ternate Jaka Riyadi saat dikonfirmasi mengatakan komitmennya terhadap penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, yang diselundupkan masuk ke Maluku Utara.
BACA JUGA : Kejari Ternate Tunda Umumkan Tersangka Koruspi Anggaran Vaksinasi
Hal ini dilakukan tidak terlepas dari tanggung jawab Bea Cukai terhadap peredaran BKC ilegal seperti rokok, termasuk minuman beralkohol yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Sebelumnya kami sudah melakukan penindakan bahkan penyidikan terhadap orang yang bertanggung jawab terhadap pemasokan BKC ilegal, ke depan kami tetap akan berkomitmen untuk melakukan pengawasan atas peredaran BKC ilegal,” tegasnya.
Ia bilang, dalam melakukan pengawasan ini tentunya juga membutuhkan kolaborasi dan sinergi semua komponen masyarakat untuk tak segan melaporkan apabila ada indikasi peredaran BKC di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Kami juga mohon info dari rekan-rekan media atau masyarakat sekiranya bila ada kegiatan yang seperti itu maka bisa kontak kami dan akan kami tindak lanjuti,” katanya. (sm)
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Discussion about this post