TERNATE, MS– Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di Maluku Utara dengan model industry berbasis lahan dalam catatan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) telah mengeksploitasi Hak-hak Asasi Masyarakat adat.
Hal ini dibuktikan dengan terjadinya konfik ruang antara pemodal dengan warga tempatan yang dialami oleh warga Lelilef, Lukolamo dan Trans Kobe yang dimana sering diperhadapkan dengan agresifitas TNI-POLRI sebagai pelindung obvitnas.
Dalam upaya mengantisipasi pengulangan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di era presiden terpilih Prabowo Subianto berulang, maka WALHI Malut mengelar Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis, 31 Oktober 2024 bersama jaringan Pembela HAM terutama kelompok rentan yang bekerja ditingkat tapak atau yang paling bawah.
Manager Advokasi Tambang WALHI Malut, Mubaliq Tomagola dalam agenda yang digelar di salah satu kedai kopi di Ternate menjelaskan FGD ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pembela HAM pada 16 September 2024, dimana diskusi terfokus ini dimaksudkan menggodok protokol bersama antar jaringan Pembela HAM.
“Berbicara tentang mencegah terjadinya pengulangan pelanggaran HAM di masa lalu, sepekan yang lalu kita dihebohkan dengan pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran HAM Berat di Indonesia. Padahal kita tahu bersama bahwa Yusril sebagai mantan menteri HAM dan Perundang-undangan juga sebagai pengacara yang turut terlibat dalam pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,” sesalnya.
Kata Mubaliq, mestinya Yusril berkata sebaliknya. Alih-alih memajukan HAM di Indonesia ia malah membuat kontroversi saat sehari pelantikan sebagai Menko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Berangkat dari uraian diatas bahwa cerminan situasi hak asasi manusia juga lingkungan hidup dapat diraba sebagai agenda yang luput pada era Presiden Prabowo, sambung Mubaliq, sementara agenda ekonomi yang berbasis sumber daya alam masih menjadi mantra ampuh pembangunan Negara.
Untuk itu pihaknya melaksanakan Focus Group Discution ini yang mengacu pada perlindungan dan kerjasama dalam keterlibatan berbagai entitas atau pihak yang berpotensi mendapat ancaman intimidasi, diskriminasi saat melakukan kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia.
Dia menjelsakan, FGD pembela HAM ini diharapkan terbangun aliansi masyarakat yang dapat memperjuangkan HAM di Maluku Utara.
Kemudian, adanya pandangan dan gagasan dari peserta mengenai prioritas yang perlu dilakukan negara dalam memenuhi kesetaraan hak juga diharpkan dapat menghasilkan dokumen atau SOP jaringan untuk operasionalisasi Jaringan Perlindungan Pembela HAM.
Sebagai informasi, FGD ini melibatkan peserta Jaringan Pembela HAM yang berlatar belakang dari dari Kelompok Mahasiswa, Media, CSO daerah, Aktivis HAM atau Pembela HAM, Akademisi dan Pembela HAM Komunitas yang telah di bentuk dengan jumlah 20 orang yang tergabung.
Penulis : IKI
Editor : Redaksi
Discussion about this post