MEDIASEMUT.COM – Terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di PPK Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat mendapat respon Ketua KPU Halmahera Barat Miftahuddin Yusup.
Menurutnya, menyangkut persoalan itu, bahwa setelah PPK di 9 Kecamatan khususnya di Kecamatan Ibu, bahwa pada saat selesai pleno, hasilnya langsung di ambil dan sudah di input masuk dan sumbernya dari C hasil tiap TPS. Selesai pleno dibacakan untuk diperhatikan semua, supaya bisa diketahui oleh saksi, Panwascam, maupun pemantau dan masyarakat yang hadir di situ.
“Dari hasil bacaan itu semua tidak ada yang berkeberatan, lantas mereka langsung mencetak beberapa rangkap setelah itu ditandatangani baru digandakan, sehingga ada saksi partai lain yang belum mendapatkan salinan dokumen D hasil kecamatan itu karena kotak akan digeser ke Kabupaten, jadi sebagiannya itu akan dan sudah di kasih di tingkat kabupaten,” kata Miftahuddin Yusup Ketua KPU Halbar saat dikonfirmasi seputarmalut, Jumat (8/3/2024).
Dirinya mengaku, ada indikasi bahwa sebagian saksi tidak hadir sehingga belum mendapatkan dokumen D hasil pada tingkat kecamatan.
“Iya, saya kira para saksi ini tidak hadir karena sebagian saksi di tingkat Kecamatan ini kan walaupun mereka menjadi saksi untuk partai tersebut, tapi ketika ditingkat kabupaten bukan lagi mereka menjadi saksi, sehingga saksi dari partai tersebut menginginkan dokumen D hasil Kecamatan juga, dan saya kira teman-teman PPK yang lain mampu memahami itu, sehingga mereka bisa menggandakan dan memberikan salinannya pada saat pleno di tingkat kabupaten,” tandasnya.
Lanjtnya, pada saat pembacaan perolehan suara di tingkat kecamatan bahwa semua yang bersangkutan hadir seperti Panwascam, pemantau dan masyarakat, dan tidak ada masalah sampai selesainya dibacakan perolehan suara, sehingga seteah pleno selesai dan juga karena resistensi waktu yang begitu cepat sehingga Kotak sudah harus digeser di tingkat kabupaten untuk tahapan lanjutan, makanya ada dari saksi yang mungkin baru mendapatkan D hasil di tingkat Kabupaten.
“Dan untuk teman-teman Panwascam sendiri secara hirarki atau secara Kelembagaan Bawaslu bahwa mereka tidak ada masalah, karena setelah selesainya dibacakan perolehan suara di PPK itu teman-teman Panwascam menyaksikan itu dan dari hasil konfirmasi bahwa mereka menunggu sampai penggandaan dokumen D hasil kecamatan itu selesai baru diambil, namun kemudian dengan resistensi waktu yang begitu cepat sehingga dari Kecamatan sudah harus menggeser kotak ke tingkat kabupaten, untuk itu mungkin sebagian saksi baru mendapatkan itu di tingkat kabupaten,” ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa pasa saat Pleno perolehan suara di tingkat Kecamatan, semuanya turut menyaksikan yakni Panwascam, PPK, saksi, dan pihak terkait.
Reporter : Iki
Editor : Baim
Discussion about this post