TERNATE,MS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate rapat pleno tertutup menetapkan bakal pasang an calon menjadi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate yang berkontestasi di Pilkada serentak 2024 di Kota Ternate.
Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim mengatakan, pada hari Minggu (22/9/2024) dilakukan penetapan bakal pasangan calon (Bapaslon) menjadi pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate.
“Pleno tersebut dilakukan secara tertutup antara kami pimpinan komisioner KPU Kota Ternate saja, tidak diundang pihak luar yang dilakukan setelah baada dhuhur,” katanya, Jumat (20/9/2024).
Zen menyampaikan, dimana hasil dari pleno penetapan pasangan calon atau paslon nanti, berita acaranya tetap di upload pada laman KPU Kota Ternate.
Sedangkan untuk proses pengundi an nomor urut sendiri akan dilaku kan pada Senin (23/9/2024), pukul 14.00 WIT, dan itu wajib di hadiri bakal pasangan calon termasuk partai pengusung juga ikut diundang resmi oleh KPU.
“Karena mekanismenya itu bakal calon wakil mengambil undian no mor antrian, baru bersama pasang an calon mengambil nomor urut,” demikian Zen. (darwis)
BACA JUGA : Wawali Hadiri Peringatan Maulid di Kelurahan Guraping
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Discussion about this post