WEDA,MSc – Penjabat (Pj) Bupati Halmahera Tengah Dr. Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si hadir secara daring membuka secara resmi kegiatan asesmen kepala sekolah TK/PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Halmahera Tengah ini berlangsung di Aula H. Salahuddin bin Talabuddin, pada Senin, 04 Maret 2024.
Turut hadir, Pj. Sekda Drs. Abdurrahim Yau, dan beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Dalam sambutannya Pj. Bupati Ikram Sangadji berharap kegiatan asesmen ini dapat menghasilkan suatu output yang itu bisa menjadikan outcome (dampak) yang baik bagi kemajuan pendidikan di Halmahera Tengah.
Bupati Ikram juga menjamin nilai dan integritas tim penilai pada pelaksanaan asesmen tahun 2024. “Bapak Ibu saya jamin nilainya, dan saya jamin integritas tim penilai dan tim asesor pada kegiatan asesmen” ucap Ikram.
Kepala Dinas Pendidikan Drs. Ridwan Salidin, dalam laporannya menyampaikan, dasar pelaksanaan asesmen kepala sekolah atau uji kompetensi kepala sekolah sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi No 40 Tahun 2021 yaitu tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, dimana kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan.
Dalam peraturan tersebut, kata Ridwan, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan Akademik minimal S1 atau Sarjana, memiliki sertifikat pendidikan, memiliki Sertifikat guru penggerak, memiliki pangkat paling rendah Penata TK-I, Golongan Ill/b dan memiliki penilaian kinerja baik selama 2 (Dua) Tahun terakhir.
Ridwan mengatakan, pengangkatan kepala sekolah harus mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan kepala sekolah yang dipimpin oleh sekretaris daerah selaku pejabat pembina kepegawaian daerah.
Kepala sekolah yang ada saat ini, lanjut Ridwan, sekitar 95% sudah melewati satu periodisasi atau sudah lebih dari 4 (Empat) Tahun memimpin satuan pendidikan. “Satu periodisasi kepala Sekolah hanya 4 (Empat) Tahun dan wajib hukumnya untuk dievaluasi atau di asesmen,” ucapnya.
“Jika kepala sekolah tersebut masih dianggap cakap maka bisa dilanjutkan, jika tidak maka harus berhenti atau diganti,” tambah Ridwan.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Halteng ini menjelaskan, tujuan pelaksanaan asesmen ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan uji kompetensi kepala sekolah dalam hal manajerial, supervisi, kewirausahaan, kepemimpinan, penguatan karakter pengembangan diri, sikap dan keterampilan dan implementasi kurikulum merdeka dalam rangka mewujudkan merdeka belajar.
Sementara, ungkap Ridwan, manfaat kegiatan ini yakni para kepala sekolah dan guru dapat mengetahui sejauh mana kelebihan dan kekurangan setelah mengikuti uji kompetensi ini dan menambah wawasan, dan sebagai bahan evaluasi dalam menentukan kebijakan ke depan.
Metode penilaian dalam penilaian kepala sekolah atau uji kompetensi, lanjut Ridwan meliputi aspek uji kemampuan akademik, uji pisikolog, wawancara, dengn tim penilai yang terdiri dari, Sekretaris Daerah selaku pejabat Pembina Kepegawaian, Kepala BKPSDM Halteng, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPMP Provinsi Maluku Utara, Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Maluku Utara, Tim Pisikolog Dari PT. IWIP.
Dan diketahui, peserta asesmen terdiri dari kepala sekolah TK 34 orang, kepala sekolah SD 62 orang, kepala sekolah SMP 26 orang, guru TK/PAUD 9 orang, guru SD 42 orang, guru SMP 16 orang, guru penggerak 1 orang, calon guru penggerak 27 Orang Y guru praktek baik 1 orang, dengan total 217 orang peserta.
Kegiatan ini, dilaksanakan selama 5 (Lima) hari, mulai hari ini tanggal 4 maret sampai dengan tanggal 8 maret Tahun 2024.
Reporter : Abil
Editor : Baim
Discussion about this post