TOBELO,MSc – Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada tingkat DPRD kabupaten Halmahera Utara, minggu (03/03/2024) sempat ricuh. Lantaran salah satu saksi dari PkS Haris Suben terus menyampaikan protes.
Haris bersuara lantang lantaran diduga di Desa Togawa Kecamatan Galela Selatan daerah pemilihan (Dapil) 2 telah terjadi kecurangan pemilu.
“Kami punya bukti foto dan rekaman dan kami siap buktikan itu,”kata dia.
Selain itu ada juga pelanggaran dimana seorang siswa SMP diarahkan oleh KPPS untuk mencoblos, padahal belum cukup umur. Dengan buktinya yang ada dirinya bersama PPK Kecamatan Galela telah menyepakati bersama tentang form keberatan yang kemudian dapat diajukan bahwa kotak suara itu nanti dibuka di penetapan pleno tingkat Kabupaten, tapi itu kemudian mereka tidak menerima apa yang di sampaikan oleh saksi dari Partai PKS.
“Pimpinan sidang Sofriyando Bitakono kemudian melakukan sepihak patut di pertanyakan da apa dibalik ini? Apakah dia dibayar ataukah seperti apa? sehingga keputusan yang dilakukan oleh pimpinan sidang pleno tingkat kabupaten di kecamatan Galela Selatan diambil alih tanpa sepengetahuan saksi, namun seharusnya dievakuasi,”tegas dia.
Olehnya itu sebagai pecinta demokrasi, dia meminta kepada KPU dan Bawaslu agar kotak surat suara di TPS 1 TPS 2 TPS 3 dan TPS 4 untuk Desa Togawa Kecamatan Galela Selatan dibuka kembali. Pasalnya, ada dugaan pemerintah Desa dan KPPS telah melakukan intervensi untuk memenangkan salah satu calon di Desa Togawa kecamatan Galela Selatan.
“Masalah ini belum berakhir. Olehnya itukami dari saksi PKS mengharapkan untuk membuka kembali kotak suara untuk membuktikan beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi di Desa togawa,”harap dia.
Sementara Ketua Bawaslu Halmahera Utara Ahmad Idris ketika di konfirmasi mengatakan terkait dengan penyampaian yang disampaikan oleh saksi dari partai PKS khusus from kebaratan pada pleno tingkat kabupaten, dapat di dukung dengan bukti, agar dilihat dari data dan mencocokan kembali untuk memastikan adanya dugaan kecurangan.
“Maka sidang pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dapat dilihat dan diperhatikan prosedur terkait penyampaian adanya saksi from keberatan. Jika hal itu disertakan dengan bukti,dan adanya ketidakcocokan dalam hasil perolehan surat suara maka harus di cantumkan dalam pleno tingkat kecamatan,”pungkasnya.
Reporter : Man
Editor : Baim
Discussion about this post