HALSEL,MSc – Anak kandung kepala desa luim mencuri barang di salah satu ruma warga di Desa Luim kecamatan gane timur tengah Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.
Ketika di konfirmasi korban dari awak media ia menjelaskan, anak kandung kepala desa luim mencuri barang di ruma saya sampai habis tidak ada sisa, dan ruma saya di bongkar, ini kan kejahatan yang tak bisa di biarkan, akan tetapi kepala desa hanya super cuek saja padahal anaknya mencuri, ini kan aneh saya selaku korban tidak terima baik dengan perlakuannya dan saya tetap lapor kepada pihak yang berwajib. Sabtu 16/03/24.
Pasal 362 KUHP menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
Lanjut, lagi lagi anak kandung kepala desa melontarkan bahasa yang tidak baik, caci maki saya tetapi saya diam saja, karna saya pikir dia seorang perempuan, saya coba menanyakan barang saya disitulah hesti mencaci maki saya dia sudah permalukan saya di hadapan banyak orang saya juga tidak terima baik dengan kelakuanya,
Oleh karena itu, Perubahan elemen dasar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.
Untuk diketahu, Ibu Hesti Horowai anak kandung Kepala Desa Luim, tidak dapat dikonfirmasi sehingga berita di tayangkan.(limpo)
Discussion about this post