HALSEL,MSc – Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba segera pangil dan evaluwasi ketua BPD wili korowoceng dan Sekertaris BPD Ekson salauwe yang coba menjual bantua sapi yang di berikan kepada masyarakat dari pemerinta daera pada tahun 2022 dan bantuan dari pemerinta daera sebanyak 18 ekor sapi di desa Airmangga indah kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan propinsi Maluku Utara.
Salah satu kaur menyampaikan ke awak media ini enggan sebut namanya, iya menjelaskan bantua sapi dari pemerinta daera. Pada tahun 2022 ada 18 ekor sapi, dan bantua tersebut tidak di libatkan Pemerinta Desa langsung di bagi bagi dalam hal ini bantuan sapi tersebut suda terjual habis, anehnya lagi ketua BPD Wili Korowoceng dan sekertaris BPD ekson salauwe ikut terlibat menjual sapi tersebut dan itu nyata semua masyarakat di Airmangga ini tau bahwa bantua dari pemerinta Daera itu 18 ekor sapi suda terjual semua dan ada 18 orang pelaku menjual sapi 16 orang dari masyarakat 2 orang ini ketua BPD dan sekertaris BPD berkerja sama untuk menjualnya. tuturnya.
Ketika di konfirmasi dari awak media ini, yang berinisial J mengatakan iya betul bantua 18 Ekor sapi dari pemerinta daera Kabupaten Halmahera Selatan itu betul, tetapi sapi 18 Ekor suda terjual habis, dan ketua BPD sekertaris BPD juga ikut terlibat menjual bntua sapi tersebut.
Salah satu warga menyampaikan ke awak media ini enggan sebut namanya, dia menjelaskan, bantuan sapi 18 Ekor dari pemerinta daera itu suda terjual semua dan anenya lagi ada 2 oknum pemerinta desa juga ikut terlibat, sementara 2 oknum tersebut ketua BPD dan sekertaris BPD desa harus memberikan contoh yang baik bukan memberikan contoh yang buruk, ini kan aneh sebenarnya.
“Lanjut, warga desa Airmangga indah semua tau bahwa bantua 18 Ekor sapi suda terjual semua, tidak ada satu pun yang tertinggal semua suda terjual dan yang suda menerima bantuan sapi harus di proses sesuai hukum yang berlaku karena suda menjual aset daerah tersebut. pungkasnya.
Menjual aset negara atau daerah tanpa melalui prosedur perundang-undangan atau peraturan yang ada yang menimbulkan kerugian negara atau daerah maka dapat dijerat dengan Korupsi.Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” bebernya. (Cim/red)
Discussion about this post