SANANA—Polisi terus mengungkap dugaan kasus korupsi Pasar Makdahi, Desa Fogi Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). Polisi menilai, proses pendalaman kasus tersebut berpeluang ada tersangka baru mengacu pada petunjuk jaksa.
Demikian, disampaikan Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat diwawancarai, Minggu (31/07). Menurutnya, ada dugaan dalam kasus ini akan menyusul tersangka baru.
“Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada lagi penambahan tersangka baru dalam perkara Pasar Makdahi Desa Fogi” katanya.
Selain itu sambung Kapolres, hal ini berdasarkan bukti-bukti serta keterangan saksi dalam pemeriksaan penyidik. “Dari situlah kita kaitkan dengan keterangan serta pendapat ahli, maka dari situ nanti kita simpulkan. Apabila memenuhi unsur, maka kita akan tetapkan sebagai tersangka baru,” jelasnya.
Proyek pembangunan Pasar Makdahi Sula dianggarkan pertama sebesar Rp1.142.880.199. Tidak sampai disitu, pekerjaan ini kembali di kerjakan menggunakan APBN 2018 senilai Rp5,6 milyar. Proyek ini dikerjakan oleh PT. Inasko Cipta Bersama, yang merugikan negara sebesar Rp1,7 milyar. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus ini masing-masing Bakir Abdul Rauf dan Bambang Kabaena.
Selanjutnya polisi mengirim berkas perkara atau tahap I, kedua tersangka ke Kejari Kepulauan Sula, Februari 2022 lalu. Kedua tersangka yersebut melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (bel)
Discussion about this post