Jakarta,Mediasemut.com – Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi PB-FORMMALUT JABODETABEK M.Reza Syadik mengatakan, ketidak tahuan pemeritah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara atas pelelangan Pulau Widi, suda saatnya harus ditegaskan oleh stikholder Pemerintah Kabupaten Halsel agar dihentikan.
Hal tersebut telah disampaiakan oleh M.Reza Syadik selaku ketua umum PB-Formmalut se Jabotabek kepada awak media ini dari Jakarta, melalui pesan WhatsAap, Rabu (30/11).
Reza menyampaikan, Kontrak selama kurang lebih 35 Tahun oleh PT. Leadership Islands Indonesia (LII) sejak tahun 2015 dan selama kurang lebih 7 tahun, toh tidak ada progres yang berdampak pada kemajuan pengembangan sektor Pariwisata di Pulau Widi.
Itu artinya mengindikasikan dugaan kuat, bahwa PT. LII melakukan kontrak hanya menjadikan Pulau Widi sebagai pajangan wisata untuk membuka ruang, agar Pulau Widi jatuh ketangan asing, hal ini dapat terkonfirmasi ketika informasi mencuat, bahwa Kepulauan Widi akan dilelang pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York AS, ungkap Reza.
Sebagai putra asli daerah Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan, bila tidak dihentikan pelelangan Pulau Widi yang kurang lebih 100 Pulau ini, maka kami akan melakukan konsolidasi besar-besaran dan menyerukan seluruh aktivis Mahasiswa Halmahera Selatan dimanapun berada, guna bergerak mengultimatum kepada Pemerintah pusat, untuk “Menolak Pelelangan Pulau Widi”, karena bagi kami, ini adalah soal mempertahankan tanah air untuk tidak jatuh ketangan asing, ujar Reza.
BACA JUGA : Karyawan Perumda Kembali Demo di Kantor Walikota
Kami juga mengultimatum Pemerintah Provinsi Maluku Utara, segera turut andil menseriusi untuk memanggil PT. LII (Leadership Islands Indonesia), bila perlu membatalkan atau mencabut izin pengelolaan oleh PT. LII, tegasnya.
Reza juga menyampaikan, dalam “Nota Kesepahaman Bersama”, tertera jelas pada huruf “F”, bahwa pihak ke 3 akan bersungguh-sungguh untuk mengembangkan dan mengelola kepulauaan Widi sebagai kawasan wisata “Eco Resort”, setelah izin pengelolaan di terbitkan sesuai perundang-udangan yang berlaku dan tidak akan mengalihkan kepada pihak lain.
Menurut Reza, PT. LII telah melanggar Nota Kesepahaman Bersama, jika benar adanya pelelangan akan berlangsung, maka ini tidak bisa dibiarkan oleh Negara, tandasnya.
Sambungnya, banyak dampak negatif, bila pelelangan itu benar-benar terjadi dan jatuh ketangan asing, dalam aspek ketergantungan hidup masyarakat Nelayan, kapan saja bisa di batasi sesuai kehendak pemenang lelang dan bagi kami, hal ini harus juga dipikirkan secara serius bagi pemerintah daerah, harap Reza.
“Konsolidasi dan pergerakan Nasional akan kami gemakan pada bulan Desember 2022 ini dengan gumam yang keras, bila pelelangan benar terjadi, saya yang akan memipin pergerakan secara langsung (kata Reza), untuk mempertahankan tanah air kami Kabupaten Halamahera Selatan di kepualuaan Widi”, janji Reza.(am)
Editor : Adnan ways
Discussion about this post