TERNATE – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Diknas), Rabu (20/7/2022). Pengledahan yang dilakukan untuk pengumpulan bukti, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggelapan gaji pada tahun 2015-2020 senilai ratusan juta rupiah.
Amatan media ini, tim penyidik Kejari menggeledah ruangan Kadis Pendidikan sekira pukul 10:30 WIT. Ruangan selanjutnya yang digeledah yakni Kabid PGTK, Kabid SMP, Kabid Sekolah Dasar dan beberapa ruangan yang lain.
Penyilidikan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate, Fajar Hidayat didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate, Saiful Anwar.
Kasi Pidsus Kejari Ternate, Fajar Hidayat mengatakan, penyidikan dan penggeledahan dilakukan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-558/Q.2.10/Fd.2/07/2022, tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-559/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, dalam perkara dugaan penggelapan gaji PNS/ASN pada Dinas Pendidikan Kota Ternate Tahun 2015 sampai dengan 2020.
Menurut Fajar, penggeledahan pada Kantor Dinas Pendidikan Kota Ternate karena diduga menjadi tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat berkasnya. Selain itu, karena keadaan yang mendesak. “Tempat yang digeledah tersebut diduga keras terdapat tersangka yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita, yang dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan,” bebernya.
Lanjut Fajar, timnya berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara dugaan penggelapan gaji PNS/ASN pada Dinas Pendidikan Kota Ternate Tahun 2015-2020. “Tim Jaksa Penyidik didampingi Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas kemudian Tim Jaksa Penyidik langsung melakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut lalu membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Ternate,” katanya. (sm)
Discussion about this post