TERNATE,MS — Jumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Maluku Utara pada tahun 2024 meningkat bila dibandingkan tahun sebelumnya (2023).
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko melalui Direktur Ditresnarkoba, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo menyampaikan, di tahun 2024 penanganan kasus tindak pidana narkoba oleh Polda dan jajaran se – Maluku Utara sebanyak 123 kasus. Dari jumlah tersebut sebanyak 145 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 123 kasus, Polda Maluku Utara dan jajaran berhasil mengamankan 145 tersangka sepanjang tahun Januari hingga Desember 2024,” ungkap Edy dalam sambutannya pada giat pemusnahan barang bukti, di halaman kantor Ditresnarkoba Polda, Selasa (31/12/2024).
Lanjut Edy, dari 145 tersangka, sebanyak 44 diantaranya berperan sebagai pengedar dan 101 orang sebagai sebagai pemakai. Ia mengungkapkan, untuk jumlah pemakai tersebut mengalami peningkatan sebanyak 5 orang atau 5 % bila dibandingkan pada tahun 2023 dengan jumlah 96 orang pemakai.
“Lalu berdasarkan jenis kelamin di dominasi laki-laki sebanyak 141 orang dan 4 orang perempuan,” sambungnya.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 18,1 kg ganja, 227,75 gram sabu, 4,35 tembakau sintetis dan 500 butir obat tramadol.
“Ini merupakan hasil pengungkapan dari Polda dan Polres jajaran sepanjang tahun 2024,” tandasnya. (Ulis)
Discussion about this post