Senin, Desember 4, 2023
Media Semut.com
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • KOTA
    • TERNATE
    • TIDORE
  • DAERAH
    • Sofifi
    • Halbar
    • Halsel
    • Haltim
    • Morotai
    • Halteng
    • Halut
    • Taliabu
    • Sula
  • BERITA
    • Pemerintahan
    • Legislatif
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • HANKAM
  • OPINI
  • ADVETORIAL
youtube
  • BERANDA
  • KOTA
    • TERNATE
    • TIDORE
  • DAERAH
    • Sofifi
    • Halbar
    • Halsel
    • Haltim
    • Morotai
    • Halteng
    • Halut
    • Taliabu
    • Sula
  • BERITA
    • Pemerintahan
    • Legislatif
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • HANKAM
  • OPINI
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Media Semut.com
  • NASIONAL
  • TERNATE
  • TIDORE
  • LEGISLATIF
  • OTOMOTIF
  • HUKRIM
Home Hukrim

Berkas P21, Tersangka Siraz Tuni Pindah Sel Tahan Rutan Tidore

Red Media Semut by Red Media Semut
September 15, 2022
0

TIDORE – Kepolisian resort (Polres) Tidore Kepulauan telah melimpahkan berkas kasus penganiayaan yang dilakukan oknum kontraktor yang bernama M.Siraj Tuni terhadap wartawan liputan tidore Mardianto Musa ke Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.

Pelimpahan berkas tersebut diakui Kasat Reserse dan Kriminal Polres Tidore Kepulauan IPTU.Redha Astrian saat dikonfimasi wartawan via telephone.

Redha mengatakan berkas kasus penganiayaan tersebut sudah diserahkan pada Kamis (15/9/2022) pagi tadi oleh penyidik Polres Tidore ke Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan.

“Sudah diserahkan pagi tadi ke Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, oleh Penyidik,” Akui Redha.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soasio Gama Palias saat dikonfirmasi mengatakan bidang tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menerima tersangka atas nama Muhammad Siraz Tuni, beserta barang bukti atau tahap II dari Penyidik Kepolisian Resort Kota Tidore Kepulauan.

“Berkas tersangka Muhammad Siraj Tuni sudah diterima oleh bidang tindak pidana umum, yang sebelumnya berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dengan Nomor B-1127/Q.2.11.3/Eoh.1/09/2022, pada tanggal 05 September 2022,”kata Gama.

Lebih lanjut, kata Gama, atas tindakan tersebut Muhammad Siraj Tuni dikenakan pasal 353 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP, dalam penyerahan tersangka dan barang Bukti dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Tim Penyidik Polres Kota Tidore Kepulauan, Tersangka dan Keluarga Tersangka.

Terperinci, kasi Intel mengungkapkan akibat dari penganiyaan yang dilakukan oleh Tersangka telah mengakibatkan korban mengalami Luka robek di dagu ukuran lima belas centi meter kali satu centi meter, kedalaman satu centi meter, arah luka memanjang ke arah leher dibawah telinga kiri, tepi luka rata, sudut luka runcing, dasar luka jaringan dibawah
kulit,Luka robek di jari kedua tangan kiri ukuran dua centi meter kali tiga centi meter,Luka robek dijari ketiga tangan kiri ukuran dua koma lima kali dua centi
meter dan Memar di lengan bawah sebelah kiri ukuran tiga kali satu centi meter.

Dia menambahkan, tersangka Muhammad Siraj Tuni dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Soasio selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 September 2022 s/d 04 Oktober 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan, Nomor Print-320/Q.2.11.3/Eoh.2/09/2022 tanggal 15 September 2022.

“Tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Soasio, untuk dilakukan penitipan penahanan,” Ungkap Gama Palias.

Penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Soasio dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana, yang menjelaskan Perintah Penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana “dalam hal adanya” keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” Urai Gama.

Sementara itu , pengacara korban Penganiayaan Fahmi Albar menyatahkan telah mendapatkan informasi terkait dengan pelimpahan tersangka ke Kejari Tidore.

Dengan pelimpahan ini maka pihaknya menunggu informasi selanjutnya yaitu penjadwalan pelaksanaan sidang penuntutan dari Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tidore,” singkat Fahmi.(Red)

Related Posts

Festival Marasante Berlangsung Biasa-biasa Saja

Festival Marasante Berlangsung Biasa-biasa Saja

by Red Media Semut
Desember 3, 2023
0

TIDORE.Mediasemut.com - Keberadaan Seni dan Budaya Tradisi merupakan simbol harga diri dan kebanggaan bagi masyarakat, namun perlu sebuah usaha untuk...

Bawaslu Gelar Deklrasi Netralitas ASN 2024

Bawaslu Gelar Deklrasi Netralitas ASN 2024

by Red Media Semut
Desember 3, 2023
0

TIDORE.Mediasemut.com - Jelang momentum Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menggelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, Polri dan...

Ibu PPK Kota Tidore Berikan Bantuan kepada Pasien Gizi Buruk

Ibu PPK Kota Tidore Berikan Bantuan kepada Pasien Gizi Buruk

by Red Media Semut
Desember 3, 2023
0

TIDORE.Mediasemut.com - Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah dan juga Mitra Pemerintah Tim Penggerak PKK dan Dharma Wanita Persatuan Kota Tidore...

Gerakan Menanam, DWP Tidore Bagikan Bibit Cabe

Gerakan Menanam, DWP Tidore Bagikan Bibit Cabe

by Red Media Semut
Desember 3, 2023
0

TIDORE.Mediasemut.com - Setelah melaksanakan jalan sehat dan senam bersama, DWP Kota Tidore Kepulauan memberikan bantuan bibit kepada kelompok tani Goliho...

Akademisi Soroti Dua Kasus Dugaan Korupsi di Halut

Akademisi Soroti Dua Kasus Dugaan Korupsi di Halut

by Red Media Semut
Desember 3, 2023
0

TOBELO,Mediasemut.com - Dua kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, yaitu Gaji Fiktif di Dinas Satpol...

Next Post
Ditemukan Mayat Bayi di Pondok Penjualan Kue

Ditemukan Mayat Bayi di Pondok Penjualan Kue

Harita Nickel Resmikan Rumah Usaha Tangguh Ekonomi (RUTE) Sentra Olahan Kedelai di Desa Soligi

Harita Nickel Resmikan Rumah Usaha Tangguh Ekonomi (RUTE) Sentra Olahan Kedelai di Desa Soligi

Discussion about this post

MOST VIEWED

  • Wabup Halsel Bassam Kasuba Hadiri Walimatussafar di Desa Loleo

    Wabup Halsel Bassam Kasuba Hadiri Walimatussafar di Desa Loleo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 196 Jamaah Haji Asal Halmahera Selatan Tiba di Kota Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Dukung Kebangkitan Jalur Rempah KDEKS Maluku Utara Dikukuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Kota Tidore Kepulauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Halmahera Selatan Bersama PHBI Menetapkan Sholat Idul Adha di Tiga Zona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
PT. SEPUTAR MALUT RAYA

© 2022 mediasemut.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTA
    • TERNATE
    • TIDORE
  • DAERAH
    • Sofifi
    • Halbar
    • Halsel
    • Haltim
    • Morotai
    • Halteng
    • Halut
    • Taliabu
    • Sula
  • BERITA
    • Pemerintahan
    • Legislatif
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • HANKAM
  • OPINI
  • ADVETORIAL

© 2022 mediasemut.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In