TIDORE – Kepolisian resort (Polres) Tidore Kepulauan telah melimpahkan berkas kasus penganiayaan yang dilakukan oknum kontraktor yang bernama M.Siraj Tuni terhadap wartawan liputan tidore Mardianto Musa ke Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
Pelimpahan berkas tersebut diakui Kasat Reserse dan Kriminal Polres Tidore Kepulauan IPTU.Redha Astrian saat dikonfimasi wartawan via telephone.
Redha mengatakan berkas kasus penganiayaan tersebut sudah diserahkan pada Kamis (15/9/2022) pagi tadi oleh penyidik Polres Tidore ke Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan.
“Sudah diserahkan pagi tadi ke Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, oleh Penyidik,” Akui Redha.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soasio Gama Palias saat dikonfirmasi mengatakan bidang tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menerima tersangka atas nama Muhammad Siraz Tuni, beserta barang bukti atau tahap II dari Penyidik Kepolisian Resort Kota Tidore Kepulauan.
“Berkas tersangka Muhammad Siraj Tuni sudah diterima oleh bidang tindak pidana umum, yang sebelumnya berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dengan Nomor B-1127/Q.2.11.3/Eoh.1/09/2022, pada tanggal 05 September 2022,”kata Gama.
Lebih lanjut, kata Gama, atas tindakan tersebut Muhammad Siraj Tuni dikenakan pasal 353 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP, dalam penyerahan tersangka dan barang Bukti dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Tim Penyidik Polres Kota Tidore Kepulauan, Tersangka dan Keluarga Tersangka.
Terperinci, kasi Intel mengungkapkan akibat dari penganiyaan yang dilakukan oleh Tersangka telah mengakibatkan korban mengalami Luka robek di dagu ukuran lima belas centi meter kali satu centi meter, kedalaman satu centi meter, arah luka memanjang ke arah leher dibawah telinga kiri, tepi luka rata, sudut luka runcing, dasar luka jaringan dibawah
kulit,Luka robek di jari kedua tangan kiri ukuran dua centi meter kali tiga centi meter,Luka robek dijari ketiga tangan kiri ukuran dua koma lima kali dua centi
meter dan Memar di lengan bawah sebelah kiri ukuran tiga kali satu centi meter.
Dia menambahkan, tersangka Muhammad Siraj Tuni dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Soasio selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 September 2022 s/d 04 Oktober 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan, Nomor Print-320/Q.2.11.3/Eoh.2/09/2022 tanggal 15 September 2022.
“Tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Soasio, untuk dilakukan penitipan penahanan,” Ungkap Gama Palias.
Penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Soasio dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana, yang menjelaskan Perintah Penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana “dalam hal adanya” keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” Urai Gama.
Sementara itu , pengacara korban Penganiayaan Fahmi Albar menyatahkan telah mendapatkan informasi terkait dengan pelimpahan tersangka ke Kejari Tidore.
Dengan pelimpahan ini maka pihaknya menunggu informasi selanjutnya yaitu penjadwalan pelaksanaan sidang penuntutan dari Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tidore,” singkat Fahmi.(Red)
Discussion about this post