TOBELO,MSc – Papa jangan kita masih sekolah,” itulah sepenggal kalimat yang keluar dari mulut korban sebut saja melati saat dipaksa disetubuhi oleh ayahnya sendiri. Bahkan, tindak biadap sang ayah berinisial FP alias Dis (38) ini telah dilakukan lebih dari satu kali.
Peristiwa ini terjadi di kecamatan Tobelo Utara kabupaten Halmahera Utara, berdasarkan kronologis yang diterima dari Polres Halmahera Utara menyebutkan bahwa pada bulan Mei 2023 sekira pukul 21.00 wit, korban sedang tidur di dalam kamarnya lalu pelaku Dis masuk ke dalam kamar dan memeluknya dari arah belakang dan meremas-remas payudara korban namun karena adik korban berinisial EF masuk ke dalam kamar sehingga saat itu pelaku langsung keluar dari kamar lalu pergi.
Kemudian peristiwa kedua terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 wit, saat itu korban sedang tidur di dalam kamar lalu datang pelaku menggunakan kedua tangannya mendorong korban hingga korbanpun terjatuh dI lantai dengan posisi terlentang kemudian pelaku mencoba untuk membuka celana dan celana dalam korban namun korban melawan lalu mengatakan “papa jangan kita masih sekolah” tetapi pelaku mengatakan ” kalau masih sekolah itu diam jangan kasih tau orang” sambil kedua tangannya membuka celana dan celana dalam korban, setelah pakaian korban terlepas pelaku langsung melakukan persetubuhan.
Selanjutnya di bulan Desember 2023 sekira pukul 22.00 wit korban dan adiknya EF sedang tidur di dalam kamar lalu datang pelaku yang sudah dalam keadaan telanjang lalu menyuruh korban untuk tidur di lantai kamar dengan posisi terlentang, dan di saat pelaku hendak melakukan persetubuhan, pelaku melihat sebuah pembalut menempel di bagian dalam celana dalam korban sehingga pelaku hanya menyuruh korban (maaf) melakukan onani pada bagian batang penis pelaku hingga mencapai orgasme dan menumpahkan spermanya di atas perut korban.
Atas perbuatan itu kemudian keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Halmahera Utara dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit I PPA Sat Reskrim.
Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B -235/Q.2.12/Eku.1/03/2024, tanggal 13 Maret 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
.” Kasus ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara atau tahap II. Ke kejaksaan dan diterima oleh JPU Ridzky Septriananda, Tinggal tunggu persidangan,” jelas Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh. Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim, IPTU Thoha Alhadar, Jumat (15/04/2024).
Tersangka FP dijerat pasal 81 Ayat (1). (2), (3) dan pasal 82 ayat (1), (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan barang bukti yang diserahkan berupa: 1 buah baju kaos lengan pendek warna hijau bergambar boneka warna putih bertulisan love panda, 1 buah pakaian daster warna biru tosca, 1 buah celana pendek berbahan kain warna hitam dan 1 buah celana dalam warna ungu.
Reporter : Man
Editor : Vm/Baim
Discussion about this post