Rabu, Maret 22, 2023
Media Semut.com
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • KOTA
    • TERNATE
    • TIDORE
  • DAERAH
    • Sofifi
    • Halbar
    • Halsel
    • Haltim
    • Morotai
    • Halteng
    • Halut
    • Taliabu
    • Sula
  • BERITA
    • Pemerintahan
    • Legislatif
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • HANKAM
  • OPINI
  • ADVETORIAL
youtube
  • BERANDA
  • KOTA
    • TERNATE
    • TIDORE
  • DAERAH
    • Sofifi
    • Halbar
    • Halsel
    • Haltim
    • Morotai
    • Halteng
    • Halut
    • Taliabu
    • Sula
  • BERITA
    • Pemerintahan
    • Legislatif
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • HANKAM
  • OPINI
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Media Semut.com
  • NASIONAL
  • TERNATE
  • TIDORE
  • LEGISLATIF
  • OTOMOTIF
  • HUKRIM
Home Hukrim

1966 Menjadi Amunisi PN Eksekusi Lahan di Maliaro

Red Media Semut by Red Media Semut
Maret 18, 2023
0
Warga menolak keterwakilan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, yang turun ke lokasi untuk melakukan pendataan berdasarkan surat eksekusi yang masuk di PN

Warga menolak keterwakilan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, yang turun ke lokasi untuk melakukan pendataan berdasarkan surat eksekusi yang masuk di PN

TERNATE,Mediasemut.com – Hamparan lahan yang ditempati warga di RT 007/RW 003 Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, menjadi sengketa karena ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut.

Warga juga menolak keterwakilan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, yang turun ke lokasi untuk melakukan pendataan berdasarkan surat eksekusi yang masuk di PN atas nama Nindun Wahid dan Hamida Wahid.

Anggota Aliansi Masyarakat Maliaro Rahmat S Mansur mengatakan, Pengadilan Negeri Ternate yang turun melakukan pendataan terkait dengan eksekusi, mendapatkan penolakan warga yang mendiami tempat tersebut, karena ada kejanggalan dari pihak PN.

Dia menjelaskan, warga yang menempati tanah yang disengketakan juga akan melayangkan permohonan penolakan eksekusi ke PN Ternate.

“Mereka mencocokan data lahan kami berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI). Padahal di amar putusan sendiri ada kejanggalan. Ada pihak Nindun Wahid yang mengaku sebagai ahli waris mengantongi amar putusan,” katanya pada Kamis (16/3/2023).

Dia menyebutkan, ada 15 rumah yang sudah bayar lunas kepada Nindun Wahid, tetapi Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Ternate, tidak bisa mengeluarkan sertifikat kepada 15 rumah itu, jika hanya berdasarkan surat Jual Beli Tahun 1966 dimiliki pihak yang mengaku ahli waris.

BACA JUGA : Sebuah Rumah Warga di Ternate Terbakar

“Persoalan ini sudah bergulir di MK dan kami ada Peninjauan Kembali (PK), hal ini juga sudah sejak lama  dari mulai PN Ternate, PN Ambon sampai MA, ini sebenarnya perkelahian antara kaka beradik antara Nindun Wahid VS Taher Wahid,” sebutnya.

Keanehannya, menurut dia, dalam pokok perkara di point 6 bagi 15 rumah yang sudah lunas melakukan pembayaran, menyebutkan bahwa menurut hukum mengikuti sertifikat induk yang menjadi hak para penggugat untuk memperolehnya nanti.

“Sementara sertifikat yang disampaikan oleh PN Ternate di point 6 bertentangan dengan amar putusan yang menyatakan bahwa milik mereka (ahli waris) Tahun 1966. Mengacu kepada 1966 itu pihak pertanahan menolak pembuatan sertifikat. Kami meminta mana sertifikat induk kepada Nindun Wahid yang mengaku sebagai ahli waris,” tuturnya.

Dia menambahkan, warga yang sudah membayar itu ke yang mengaku ahli waris untuk menanyakan sertifikat induk tetapi Nindun Wahid maupun Hamida Wahid tidak memiliki tersertifikat yang dimaksudkan.

“Maka kami akan melaporkan PN Ternate kepada Kepolisian berdasarkan atas point 6 dan kejanggalan di amar putusan serta pihak ahli waris atas penipuan. Sementara kami kroscek di website MA RI tidak ada putusan yang keluar, ini pembohongan publik dan juga pemalsuan,” kecamnya.

Dia juga mengaku, beberapa warga memiliki surat jual beli di Tahun 1963 di atas lahan yang diklaim pihak Nindun Wahid dan Hamida Wahid sebagai ahli waris yang hanya mengantongi surat jual beli di Tahun 1966.

“Ada surat jual beli Tahun 1963 yag dimiliki beberapa warga dan itu menjadi senjata di MA nanti. Jadi untuk sementra waktu belum bisa ada gerakan tambahan PN Ternate, menunggu amar putusakn keluar dari MA,” jelasnya. (ham)

Reporter : Ham

Editor      : Ms

Tags: 1966 Menjadi AmunisiPN Eksekusi Lahan di Maliaro

Related Posts

151 Orang Bukan Suami Istri Terjaring Razia

151 Orang Bukan Suami Istri Terjaring Razia

by Red Media Semut
Maret 22, 2023
0

TERNATE,Mediasemut.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, melakukan Operasi Pekat Kie Raha I Tahun 2023. Dalam operasi yang dilakukan selama...

Tiga Komoditas Pangan di Pasar Higienis Merangkak Naik

Tiga Komoditas Pangan di Pasar Higienis Merangkak Naik

by Red Media Semut
Maret 22, 2023
0

TERNATE,Mediasemut.com - Harga komoditas pangan  di Pasar Higienis, Kota Ternate, Maluku Utara, mulai besok merangkak naik. Tiga diantaranya adalah daging...

Bupati Usman Sidik Resmi Melantik HIPMA Halsel Se Jabodetabek

Bupati Usman Sidik Resmi Melantik HIPMA Halsel Se Jabodetabek

by Red Media Semut
Maret 20, 2023
0

JAKARTA,Mediasemut.com - Bupati Halmahera Selatan, Hi Usman Sidik resmi melantik pengurusan himpunan pelajar mahasiswa Halmahera Selatan (HIPMA-Halsel) Se - jabodetabek...

Malut Masuk Kategori Daerah Kurang Inovatif

Malut Masuk Kategori Daerah Kurang Inovatif

by Red Media Semut
Maret 20, 2023
0

TERNATE,Mediasemut.com - Provinsi Maluku Utara masuk daerah yang kurang inovatif di Indonesia. Hal ini dokatakan Koordinator Bidang Pengembangan Inovasi Daerah...

Kasus Pencatutan Nama Ketua Bawaslu Masuk Tahap Penyidikan

Kasus Pencatutan Nama Ketua Bawaslu Masuk Tahap Penyidikan

by Red Media Semut
Maret 20, 2023
0

TERNATE,Mediasemut.com - Kasus dugaan pelanggaran pencatutan nama Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Masita Nawawi Gani telah dilimpahkan ke penyidik kepolisian....

Next Post
Pemuda Gurabati Deklarasi Anti Narkoba dan Miras

Pemuda Gurabati Deklarasi Anti Narkoba dan Miras

Rayakan HUT BUMN dengan Jalan Sehat

Rayakan HUT BUMN dengan Jalan Sehat

Discussion about this post

MOST VIEWED

  • Kepala SLB Negeri Tobelo Diduga Salahgunakan Dana BOS

    Kepala SLB Negeri Tobelo Diduga Salahgunakan Dana BOS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bandar Togel Diringkus Satgas Gakkum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Halteng Hadiri Launching Desa Awasi DPT Pemilu 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebuah Rumah Warga di Ternate Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Usman Sidik Lantik 500 BPB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
PT. SEPUTAR MALUT RAYA

© 2022 mediasemut.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTA
    • TERNATE
    • TIDORE
  • DAERAH
    • Sofifi
    • Halbar
    • Halsel
    • Haltim
    • Morotai
    • Halteng
    • Halut
    • Taliabu
    • Sula
  • BERITA
    • Pemerintahan
    • Legislatif
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • HANKAM
  • OPINI
  • ADVETORIAL

© 2022 mediasemut.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In