TERNATE,Mediasemut.com – Hamparan lahan yang ditempati warga di RT 007/RW 003 Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, menjadi sengketa karena ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut.
Warga juga menolak keterwakilan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, yang turun ke lokasi untuk melakukan pendataan berdasarkan surat eksekusi yang masuk di PN atas nama Nindun Wahid dan Hamida Wahid.
Anggota Aliansi Masyarakat Maliaro Rahmat S Mansur mengatakan, Pengadilan Negeri Ternate yang turun melakukan pendataan terkait dengan eksekusi, mendapatkan penolakan warga yang mendiami tempat tersebut, karena ada kejanggalan dari pihak PN.
Dia menjelaskan, warga yang menempati tanah yang disengketakan juga akan melayangkan permohonan penolakan eksekusi ke PN Ternate.
“Mereka mencocokan data lahan kami berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI). Padahal di amar putusan sendiri ada kejanggalan. Ada pihak Nindun Wahid yang mengaku sebagai ahli waris mengantongi amar putusan,” katanya pada Kamis (16/3/2023).
Dia menyebutkan, ada 15 rumah yang sudah bayar lunas kepada Nindun Wahid, tetapi Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Ternate, tidak bisa mengeluarkan sertifikat kepada 15 rumah itu, jika hanya berdasarkan surat Jual Beli Tahun 1966 dimiliki pihak yang mengaku ahli waris.
BACA JUGA : Sebuah Rumah Warga di Ternate Terbakar
“Persoalan ini sudah bergulir di MK dan kami ada Peninjauan Kembali (PK), hal ini juga sudah sejak lama dari mulai PN Ternate, PN Ambon sampai MA, ini sebenarnya perkelahian antara kaka beradik antara Nindun Wahid VS Taher Wahid,” sebutnya.
Keanehannya, menurut dia, dalam pokok perkara di point 6 bagi 15 rumah yang sudah lunas melakukan pembayaran, menyebutkan bahwa menurut hukum mengikuti sertifikat induk yang menjadi hak para penggugat untuk memperolehnya nanti.
“Sementara sertifikat yang disampaikan oleh PN Ternate di point 6 bertentangan dengan amar putusan yang menyatakan bahwa milik mereka (ahli waris) Tahun 1966. Mengacu kepada 1966 itu pihak pertanahan menolak pembuatan sertifikat. Kami meminta mana sertifikat induk kepada Nindun Wahid yang mengaku sebagai ahli waris,” tuturnya.
Dia menambahkan, warga yang sudah membayar itu ke yang mengaku ahli waris untuk menanyakan sertifikat induk tetapi Nindun Wahid maupun Hamida Wahid tidak memiliki tersertifikat yang dimaksudkan.
“Maka kami akan melaporkan PN Ternate kepada Kepolisian berdasarkan atas point 6 dan kejanggalan di amar putusan serta pihak ahli waris atas penipuan. Sementara kami kroscek di website MA RI tidak ada putusan yang keluar, ini pembohongan publik dan juga pemalsuan,” kecamnya.
Dia juga mengaku, beberapa warga memiliki surat jual beli di Tahun 1963 di atas lahan yang diklaim pihak Nindun Wahid dan Hamida Wahid sebagai ahli waris yang hanya mengantongi surat jual beli di Tahun 1966.
“Ada surat jual beli Tahun 1963 yag dimiliki beberapa warga dan itu menjadi senjata di MA nanti. Jadi untuk sementra waktu belum bisa ada gerakan tambahan PN Ternate, menunggu amar putusakn keluar dari MA,” jelasnya. (ham)
Reporter : Ham
Editor : Ms
Discussion about this post