TOBELO,Mediasemut.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo kabupaten Halmahera Utara Maluku Utara, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang menyalahgunakan izin tinggalnya telah habis masa berlakunya (overstay).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Moch Andri Budiman dalam pers rilisnya di kantor Imigrasi Tobelo, Selasa (09/05/) menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan penanganan kasus WNA Tiongkok bernama Zhang Fabao (usia 40 tahun) yang dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan pada pasal 78 Ayat (3) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Andri menjelaskan, pada Rabu tanggal 3 Mei 2023, Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Tobelo didatangi oleh seorang Warga Negara Tiongkok, bernama Zhang Fabao dengan maksud untuk melakukan perpanjangan izin tinggal yang dimilikinya. ” Nah berdasarkan data izin tinggal pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, diketahui bahwa izin tinggal yang dimiliki saudara Zhang Fabao telah habis masa berlakunya sejak tanggal 27 September 2019,” ungkapnya.
Setelah itu, kata Andri, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Tobelo, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Zhang Fabao, ” hasil pemeriksaan pada tahun 2017 hingga 2018, ternyata Zhang Fabao bekerja sebagai juru masak pada sebuah kantin perusahaan pembangkit listrik di Palangkaraya,” jelasnya.
Kemudian tambanya, sejak tahun 2019- 2023, yang bersangkutan berada dan berkegiatan di wilayah Weda Tengah, kabupaten Halmahera Tengah.” Sejak tahun 2022, dia bekerja sebagai juru masak pada salah satu restoran di Weda Tengah, Halmahera Tengah,” ucapnya.
Andri juga mengatakan selama berada dan berkegiatan di Weda Tengah, Halmahera Tengah, Zhang Fabao tinggal bersama seorang perempuan Warga Negara Indonesia, dan telah memiliki 2 orang anak laki-laki yang berusia 3 tahun dan berusia 2 bulan dari hasil hubungan tersebut.
Andri mengungkapkan semenjak tanggal 27 September 2019 Izin tinggal yang dimiliki Zhang Fabao telah habis masa berlakunya, dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya telah berpendapat bahwa sejak tanggal 27 September 2019, Zhang Fabao berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki izin tinggal yang berlaku, sehingga yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada pasal 18 ayat (3) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan “Setiap orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenal tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan”.
” Jadi terhadap saudara Zhang Fabao, Kami akan melakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari wilayah Indonesia atau Deportasi yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” tegasnya.
Selama menunggu pelaksanaan pendeportasian,lanjut Andri, Zhan Fabao ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo.
Untuk diketahui, Sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo telah melaksanakan pendeportasian terhadap 1 orang Warga Negara Asing berkebangsaan Tiongkok, bernama Sun Hao pada tanggal 13 Maret 2023. Yang bersangkutan terbukti telah melanggar peraturan Keimigrasian berupa melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan (man)
Reporter : Man
Editor : Vm/Ms
Discussion about this post