WEDA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah menyebut, syarat kesehatan dan keselamatan kerja (K3) PT. Berkarya Abadi Selalu (BAS) yang merupakan Sub Kontraktor PT. Halmahera Sukses Mineral (HSM), yang bergerak pada prokdusi mining, dianggap tidak memiliki fasilitas akomodasi tenaga kerja yang memenuhi syarat K3. Padahal hal tersebut diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
“Kami telah menyurati Perusahaan tersebut dengan agenda pertemuan untuk membahas dan mengkonfirmasi masalah tersebut. Tapi manajemen PT. BAS seoalah tidak memiliki niatan baik untuk menyelesaikan masalah ini. Dan hingga saat ini, PT. BAS belum memberi informasi pasti kapan bersedia membahas masalah ini bersama,” ujar Wakil Ketua DPRD Halteng, Hayun Maneke.
Hayun mengatakan, berkaitan dengan tempat tinggal tenaga kerja yang disediakan oleh PT. BAS berdasarkan informasi dan laporan masyarakat sangat kumuh dan berada pada lingkungan yang tidak sehat.
“Penerapan K3 oleh setiap perusahan yang memiliki tenaga kerja di atas 100 orang, adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi. Sehingga penting kiranya menjadi perhatian PT. BAS serta perusahan-perusahaan lainnya yang beroperasi di Halmahera Tengah,” jelasnya.
Hayun mengaku, pihaknya akan membahas masalah ini secara initernal. Setelah itu akan diagendakan kunjungan kerja di lokasi perusahan PT. BAS dalam waktu dekat untuk memastikan laporan dan informasi dari masyarakat.
“Saya kira bukan PT. BAS saja yang akan menjadi perhatian kita terkait penerapan K3. Tapi perusahan-perusahaan besar seperti PT. WBN, PT. IWIP, PT. Tekindo dan lain-lain juga penting untuk menjadi perhatian,” tandas Hayun yang juga Sekretaris DPD Partai NasDem Halteng ini.(hrn)
Discussion about this post