LABUHA—Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Wayamiga Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke kejaksaan.
Perkara tersebut telah dilaporkan sekira dua bulan lalu, namun baru saja memenuhi cukup bukti untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Aryo Dwi Prabowo saat diwawancarai di ruang kerjanya belum lama ini.
“Terkait dengan kasus dugaan penganiayaan di Desa Wayamiga, saat ini sudah memenuhi cukup bukti untuk dilimpahkan ke Kejari Halsel. Setelah diserahkan, selanjutnya kita menunggu telaah dari pihak kejaksaan,” kata Dwi.
Dalam kasus ini ada menariknya. Sebab kata Aryo Dwi Prabowo, dari pihak terlapor (terduga pelaku penganiayaan) juga melaporkan korban atas dugaan persetubuhan di bawah umur.
Terpisa orang tua korban AM (16), tetap meminta penegak hukum untuk menangani kasus dugaan penganiayaan tersebut. Karena kasus ini, semenjak dilaporkan ke Polres Halsel 19 Mei 2022 lalu, sampai saat ini sudah kurang lebih 2 bulan.
“Kita selalu berharap, pilisi dalam hal ini Polres Halsel bisa lebih kooperatif menangani kasus ini. Karena sampai saat ini, sejak kita laporkan ke Polres, terhitung sudah dua bulan,” harap ibu korban saat ditemui di Desa Wayamiga.(sh)
Discussion about this post