Warga Tuban Keluhkan BBM Dioplos, Kini Dalam Penyelidikan

Warga Tuban Keluhkan BBM Dioplos, Kini Dalam Penyelidikan

mediasemut.com – Warga Tuban, Jawa Timur, ramai mengeluhkan peredaran BBM dioplos yang diduga mempengaruhi kualitas bahan bakar kendaraan mereka. Keluhan ini muncul setelah sejumlah kendaraan mengalami kerusakan mesin dan performa menurun setelah mengisi BBM di beberapa SPBU lokal.

Kabar ini segera menjadi perhatian pihak berwenang. Polres Tuban dan Dinas Perindustrian & Energi langsung menindaklanjuti laporan warga. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah ada praktik ilegal dalam distribusi BBM dan memastikan keamanan serta kualitas bahan bakar untuk publik.

Warga yang terdampak mengaku resah karena tidak hanya merusak kendaraan, tetapi juga bisa menimbulkan risiko keselamatan saat berkendara. Beberapa pengendara menuturkan kendaraan mogok mendadak dan adanya bau mencurigakan dari tangki bensin, indikasi BBM tercampur atau dioplos.

Kronologi Keluhan Warga

Menurut laporan warga, dugaan BBM dioplos muncul sejak beberapa minggu terakhir. Awalnya, hanya keluhan sporadis, namun semakin banyak laporan masuk dari berbagai SPBU di Tuban. Warga mencatat penurunan kualitas BBM ditandai dengan mesin kendaraan sulit hidup dan konsumsi bahan bakar lebih boros dari biasanya.

Beberapa warga bahkan memposting pengalaman mereka di media sosial, yang memicu perhatian publik dan media lokal. Isu ini cepat menjadi viral di komunitas otomotif dan forum warga Tuban, hingga mendorong pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Pihak SPBU sendiri menegaskan, pasokan BBM dari distributor resmi tetap normal, namun mereka tetap bekerja sama dengan aparat untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik pengoplosan oleh pihak ketiga sebelum BBM sampai ke konsumen.

Penyelidikan Pihak Berwenang

Kapolres Tuban menyatakan, penyelidikan akan fokus pada jalur distribusi BBM dari depo hingga SPBU. Polisi melakukan pemeriksaan dokumen, sampel BBM, dan inspeksi lapangan untuk memastikan apakah BBM dioplos dengan bahan ilegal seperti minyak tanah, pelumas, atau campuran lain.

Dinas Perindustrian & Energi juga turun tangan dengan mengambil sampel BBM untuk pengujian laboratorium. Mereka menekankan bahwa kualitas BBM harus memenuhi standar SNI, dan setiap penyimpangan bisa menimbulkan sanksi pidana dan administratif bagi pelaku.

Selain itu, aparat menyiapkan satuan tugas khusus untuk menindaklanjuti laporan warga dan melakukan patroli di titik-titik rawan pengoplosan BBM. Mereka juga membuka call center pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik mencurigakan terkait bahan bakar.

Dampak BBM Dioplos Bagi Warga

BBM dioplos tidak hanya merugikan konsumen secara finansial karena kendaraan cepat rusak, tetapi juga berdampak pada keselamatan berkendara. Mesin yang terganggu bisa menimbulkan masalah saat melaju di jalan raya, meningkatkan risiko kecelakaan.

Warga yang terdampak menuntut agar pihak berwenang cepat bertindak dan menindak tegas pelaku. Mereka juga berharap adanya pengawasan lebih ketat terhadap distribusi BBM agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

Pemerintah daerah menekankan pentingnya kesadaran warga dalam membeli BBM resmi dan tidak tergiur harga murah dari penjual ilegal. Edukasi tentang cara mengenali BBM asli juga dilakukan melalui sosialisasi dan media lokal.

Langkah Pencegahan dan Edukasi Publik

Selain penyelidikan, Pemkab Tuban bekerja sama dengan kepolisian dan Pertamina untuk mengedukasi masyarakat. Warga diminta melaporkan setiap indikasi BBM ilegal atau dioplos, dan tidak membeli BBM dari pihak yang tidak jelas sumbernya.

Edukasi ini juga mencakup cara mengecek kualitas BBM, seperti memperhatikan warna, bau, dan respons mesin setelah pengisian. Informasi ini penting agar warga dapat melindungi kendaraan dan diri sendiri dari risiko BBM oplosan.

Pihak SPBU resmi juga menegaskan bahwa mereka akan memberikan transparansi stok dan harga BBM agar masyarakat yakin bahwa pasokan yang diterima memenuhi standar. Hal ini sekaligus meminimalkan celah bagi pelaku ilegal untuk beroperasi.

Penegakan Hukum

Kapolres Tuban menegaskan bahwa jika terbukti ada praktik pengoplosan BBM, pelaku akan dijerat Pasal 62 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara dan denda besar, tergantung tingkat pelanggaran.

Pihak kepolisian juga akan melakukan penyitaan BBM ilegal, menutup jalur distribusi ilegal, dan menindak tegas setiap pihak yang menimbulkan kerugian bagi publik. Penegakan hukum diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku di masa depan.

Selain itu, aparat membuka ruang koordinasi dengan masyarakat dan forum otomotif untuk memperkuat pengawasan dan memudahkan pelaporan indikasi BBM dioplos.

Kasus BBM dioplos di Tuban kini dalam penyelidikan serius pihak berwenang. Warga diminta tetap waspada, melaporkan setiap praktik mencurigakan, dan membeli BBM resmi dari SPBU terverifikasi.

Pemerintah dan kepolisian menekankan bahwa keselamatan dan kualitas BBM adalah prioritas, serta akan menindak tegas pelaku jika terbukti melanggar hukum. Edukasi masyarakat, transparansi distribusi, dan penegakan hukum diharapkan mampu mengakhiri praktik BBM oplosan di Tuban.