BSU Kemnaker 2025 Cair Lagi? Simak Faktanya!

BSU Kemnaker 2025 Cair Lagi? Simak Faktanya!

Klarifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan

mediasemut.com – Isu mengenai pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 pada bulan Oktober 2025 ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Menteri Yassierli menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, hingga saat ini belum ada arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyaluran BSU tambahan di akhir Oktober 2025.

Jadwal dan Besaran Dana BSU 2025

Program BSU 2025 telah dilaksanakan pada periode Juni dan Juli 2025, dengan total bantuan sebesar Rp600.000 yang disalurkan sekaligus kepada sekitar 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia. Penyaluran bantuan dilakukan melalui kerja sama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, menggunakan bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui Kantor Pos bagi penerima yang belum memiliki rekening.

Evaluasi dan Rencana Selanjutnya

Saat ini, pemerintah masih melakukan evaluasi terkait anggaran dan efektivitas program BSU pada tahap sebelumnya. Masyarakat diimbau untuk tetap sabar dan tidak mudah percaya dengan kabar pencairan BSU pada Oktober 2025. Belum ada keputusan resmi mengenai penyaluran BSU tahap lanjutan setelah periode Juni dan Juli 2025.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja dapat mengecek status penerima BSU secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. Klik menu “Cek Status Calon Penerima BSU”

  3. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email

  4. Klik “Lanjutkan” dan sistem akan menampilkan status apakah bantuan sudah cair atau belum

Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Selain melalui website, pekerja juga dapat mengecek status penerima BSU melalui aplikasi JMO. Berikut caranya:

  1. Unduh aplikasi JMO di ponsel

  2. Buat akun menggunakan NIK dan nomor telepon aktif

  3. Login ke aplikasi, kemudian gulir ke bawah hingga menemukan banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

  4. Masukkan data pribadi dan klik “Lanjutkan” untuk mengetahui status pencairan

Syarat Penerima BSU 2025

Bantuan Subsidi Upah 2025 diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan

  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan

  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.

Meskipun informasi mengenai pencairan BSU 2025 pada bulan Oktober 2025 beredar luas, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai hal tersebut. Pekerja diimbau untuk tetap sabar dan tidak mudah percaya dengan kabar yang belum jelas kebenarannya. Untuk memastikan status penerimaan BSU, pekerja dapat memanfaatkan fasilitas pengecekan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO.