TERNATE,MS — Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etje, membuka secara resmi membuka acara pelaksanaan Penilaian Kinerja Stunting 8 (delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting tahun 2024, yang berlangsung di Bella Hotel Ternate, Selasa (11/6).
Dalam sambutan Pj. Gubernur yang dibacakan Plh. Sekprov , mengatakan bahwa pelaksanaan penilaian kinerja ini merupakan suatu bagian penting dalam pelaksanaan program strategis nasional. Olehnya itu, saya menyampaikan terima kasih kepada Bappeda Provinsi Maluku Utara yang telah menyelenggarakan acara ini, serta kepada kita semua yang hadir dalam rangka mendukung pencapaian tujuan bersama.
Menurutnya, pembangunan sumber daya manusia berkualitas, merupakan salah satu pilar bagi pencapaian Visi Indonesia 2045, yaitu manusia Indonesia yang memiliki kecerdasan tinggi, menjunjung tinggi pluralisme, berbudaya, religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika. Sehingga penting kiranya mengatasi berbagai persoalan terkait dengan penyiapan sumber daya manusia berkualitas untuk mencapai Visi tersebut. Seiring dengan upaya mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing yang kuat di tengah masyarakat Internasional.
Dalam kerangka pembangunan kualitas sumber daya manusia, permasalahan Stunting adalah salah satu bagian dari double burden of malnutrition (DBM). Hal ini merujuk pada keadaan, dimana terjadi malnutrisi baik gizi lebih, maupun gizi kurang yang mempunyai dampak sangat merugikan dari sisi kesehatan maupun dari sisi produktivitas ekonomi dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Pada jangka pendek misalnya, terkait dengan Stunting pada perkembangan sel otak yang akhirnya akan menyebabkan tingkat kecerdasan menjadi tidak optimal. Hal ini berarti bahwa kemampuan kognitif anak dalam jangka panjang akan lebih rendah dan akhirnya menurunkan produktivitas dan menghambat pertumbuhan ekonomi dan dapat menimbulkan permasalahan sosial budaya di masa yang akan datang.
“Untuk mewujudkan visi Maluku Utara Sejahtera, pemprov Malut melakukan berbagai akselerasi pembangunan dalam upaya menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di masyarakat, salah satunya masalah stunting. Hasil SSGI (Survei Status Gizi Indonesia) pada tahun 2021 sampai dengan 2023 Maluku Utara terus mengalami penurunan Prevalensi Stunting,” katanya.
Lanjutnya, ditahun 2021 Maluku Utara dengan Prevalensi 27,5% turun pada tahun 2022 dengan Prevalensi 26,1 % dan data terakhir pada tahun 2023 turun sebesar 2 % yakni 23,7%. Ini merupakan suatu bentuk keberhasilan dari kerja-kerja besar yang kita lakukan, saling berkolaborasi baik Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/ Kota maupun berbagai pemangku kepentingan.
Meskipun menunjukan trend penurunan, angka 23,7% masih jauh dari target yang akan kita capai pada tahun ini yakni sebesar 14%, target yang cukup ambisius dalam sisa waktu yang sangat singkat ini adalah tantangan besar namun harus kita hadapi bersama. Untuk itu ada beberapa hal penting yang saya tekankan yaitu; Pertama, komitmen untuk menempatkan penurunan stunting sebagai salah satu prioritas utama pelaksanaan pembangunan daerah, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan. Kedua, komitmen untuk mengoptimalkan mobilisasi sumber daya, dan Ketiga, komitmen untuk menguatkan koordinasi, pemantauan dan evaluasi, dalam memastikan program berjalan dengan baik.
Kedua, saya harapkan kepada Kepala Perwakilan BKKBN sebagai Wakil Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting, untuk terus menguatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan di daerah, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga desa/kelurahan. Pelibatan dan kerja kolaboratif di seluruh tingkatan pemerintahan sangat penting untuk mengawal konvergensi program/kegiatan dalam upaya mencapai target penurunan stunting.
Ketiga, OPD dan Instansi terkait, dimintakan juga komitmennya untuk memastikan bahwa intervensi dan sumber daya yang diperlukan untuk percepatan penurunan stunting tersedia, dan menjangkau hingga kelompok sasaran, yaitu remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
“Dalam mempertimbangkan disisa waktu ini, saya minta krpada Bappeda sebagai Wakil Ketua Pelaksana Bidang Perencanaan, Pemantauan dan Evaluasi, dapat memantau dan mengevaluasi pelaksanaan percepatan penurunan stunting ini. Jika ditemukan isu yang dapat menghambat pencapaian target, agar segera diatasi. Serta Bupati dan Wali Kota untuk memastikan percepatan penurunan stunting sebagai prioritas di daerah, didukung dengan sumber daya yang mencukupi dipastikan bahwa setiap intervensi yang diperlukan sampai hingga ke tingkat keluarga yang dikategorikan rawan stunting,” pintahnya.
Sementara itu Kepala Bappeda Malut, Dr. Sarmin S. Adam, dalam sambutannya mengungkapkan upaya pencegahan stunting membutuhkan keterpaduan
penyelenggaraan intervensi gizi pada lokasi dan kelompok
sasaran prioritas. Untuk mencapai keterpaduan/integrasi
tersebut diperlukan penyelarasan dari sisi perencanaan, penganggaran, penyelenggaraan, pemantauan, dan pengendalian kegiatan lintas sektor, serta antara tingkat pemerintahan dan masyarakat.
Sebagai upaya pembinaan dan pengawasan kinerja
Kabupaten/Kota untuk meningkatkan keterpaduan intervensi gizi dalam rangka percepatan penurunan stunting yang merupakan salah satu prioritas dalam RPJMN dan RPJMD Provinsi Maluku Utara tahun 2020-2024, maka PJ Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaksanakan penilaian kinerja pemerintah Kabupaten/Kota, yang hasilnya akan diumumkan secara Nasional oleh Kemendagri.
Dirinya mengatakan, berdasarkan hasil pelaksanaan aksi konvergensi tahun 2023 yang telah kabupaten/kota unggah pada website Monev BANGDA, bahwa sembilan Kabupaten/Kota telah melakukan 100% pelaporan, hanya Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang status pelaporannya masih 93%. Hal ini dikarenakan Haltim belum melakukan penginputan pada aksi 3.1 dan aksi 3.2 terkait dengan Rembuk Stunting.
Selanjutnya, jika kita melihat tren penurunan stunting secara
Nasional berdasarkan data Survey Status Gizi Indonesia (SSGI)
tahun 2022-2023, capaian prevalensi stunting atau jumlah kasus stunting pada tahun 2023 adalah sebesar 21,5% lebih rendah 0,1% dari capaian tahun sebelumnya tahun 2022 yaitu sebesar 21,6%. Untuk Maluku Utara pada tahun 2023
mengalami penurunan sebesar 2,4%, yaitu dari tahun
sebelumnya (2022) 26,15% menjadi 23,7%. Sementara itu
target provinsi maupun target nasional tahun 2024 harus
mencapai 14%. Oleh karena itu, perlu kerja keras bersama dan
konvergen untuk mencapai target tersebut. Berdasarkan peringkat Nasional capaian Maluku Utara pada tahun 2023 menduduki peringkat ke 19 untuk daerah dengan angka capaian prevalensi stunting tertinggi. Sedangkan pada tahun 2022 Maluku Utara berada pada peringkat ke 13 untuk daerah dengan angka capaian prevalensi stunting tertinggi. Hal ini juga menunjukkan bahwa capaian Maluku Utara masih berada di atas capaian nasional. Berdasarkan perbandingan data SSGI tahun 2022 dan 2023
terdapat 4 (empat) Kabupaten yang prevalensi stuntingnya
mengalami peningkatan antara lain Kabupaten Pulau Taliabu
6,9%, Kota Ternate 3,4%, Kabupaten Halmahera Barat 2,2%,
dan Kota Tidore Kepulauan 2,2%.
“Diharapkan kepada Kabupaten/Kota dapat kerja keras untuk mengendalikan angka prevalensi stunting di Kabupaten masing-masing melalui intervensi Gizi spesifik dan intervensi Gizi sensitif. Perlu diketahui bersama bahwa Kabupaten Pulau Morotai
berhasil turun sebesar 19,5%, Kabupaten Halmahera Timur
13,3%, dan Kabupaten Kepulauan Sula 9,7%. 3 (tiga) Kabupaten adalah daerah di Maluku Utara yang mengalami peningkatan
prevalensi stunting pada tahun sebelumnya 2021-2022. Dengan
demikian untuk Kabupaten dan Kota yang prevalensi stuntingnya turun, perlu di berikan apresiasi setinggi-tingginya untuk setiap kerja kerasnya, semoga tahun ini jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” pintahnya.
Menurutnya, sebagai bentuk komitmen, pemerintah pusat untuk menurunkan angka stunting sesuai target yg telah di tentukan 14 % di tahun 2024, pemerintah mengeluarkan Kepmendagri Nomor Kep. 400.5.3/3161/Bangda Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Stunting di Daerah dalam rangka pelaksanaan intervensi serentak pencegahan stunting melalui pendataan, penimbangan, pengukuran, edukasi, dan intervensi bagi seluruh ibu hamil, bayi dibawah lima tahun (Balita), dan calon pengantin secara berkelanjutan yang akan dilaksanakan pada Bulan Juni tahun 2024. Tujuan Pelaksanaan kegiatan intervensi serentak ini, yaitu mendeteksi dini masalah gizi, memberikan edukasi pencegahan stunting kepada seluruh sasaran dan melakukan intervensi segera bagi sasaran yang memiliki masalah gizi serta meningkatkan kunjungan cakupan sasaran ke Posyandu. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar
mendukung pelaksanaan kegiatan 10 (sepuluh) Pasti Intervensi Serentak pencegahan stunting dengan:
1). Memastikan Memastikan pendataan seluruh Catin, Ibu
Hamil, dan Balita yang ada di wilayah kerjanya untuk
menjadi sasaran.
2). Memastikan seluruh Catin mendapatkan pendampingan
dan memastikan kehadiran Ibu Hamil serta Balita datang
ke Posyandu.
3). Memastikan ketersediaan alat antropometri terstandar di
seluruh Posyandu.
4). Memastikan seluruh kader Posyandu memiliki
keterampilan dalam pengukuran antropometri terstandar
serta penyuluhan untuk Ibu Hamil dan Balita.
5). Memastikan pengukuran menggunakan alat antropometri
terstandar.
6). Memastikan intervensi pada Ibu Hamil dan Balita yang
bermasalah gizi.
7). Memastikan seluruh Ibu Hamil dan balita diberikan
edukasi di Posyanduh.
8). Memastikan pencatatan hasil penimbangan dan
pengukuran serta intervensi ke dalam sistem informasi e-PGBM dihari yang sama.
9). Memastikan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Intervensi serentak.
10). Memastikan ketersediaan pembiayaan pelaksanaan
Intervensi serentak termasuk rujukan kasus ke fasilitas
layanan Kesehatan.
Penilaian kinerja penurunan stunting adalah suatu proses atau
kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi. Untuk
mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi percepatan penurunan stunting, menggunakan instrumen penilaian berdasarkan indikator dan periode waktu yang ditetapkan. Tujuan dari penilaian kinerja pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi percepatan penurunan stunting antara lain:
1). Mengukur tingkat kinerja pemerintah Kabupaten/Kota.
2). Memastikan akuntabilitas kinerja pemerintah
Kabupaten/Kota,
3). Mengevaluasi kinerja pemerintah Kabupaten/Kota, dan
4). Mengapresiasi kinerja pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan
stunting.
Selain itu, pemerintah provinsi Maluku Utara telah menetapkan 167 Desa prioritas stunting tahun 2023 yang terdiri dari:
(1). Kabupaten Halmahera Barat dengan 14 Desa lokus
stunting, (2). Kabupaten Halmahera Selatan dengan 10 Desa lokus stunting;, (3). Kabupaten Halmahera Tengah dengan 20 Desa lokus stunting;
(4). Kabupaten Halmahera Timur dengan 10 Desa lokus stunting;
(5). Kabupaten Halmahera Utara dengan 29 Desa lokus stunting;
(6). Kepulauan Sula dengan 15 Desa lokus stunting; (7). Kabupaten Pulau Taliabu dengan 23 Desa lokus stunting; (8). Kabupaten Morotai dengan 14 Desa lokus stunting; (9). Kota Ternate dengan 10 Kelurahan lokus stunting; (10). Kota Tidore Kepulauan dengan 22 Desa lokus stunting.
“Penetapan Desa/Kelurahan prioritas stunting berdasarkan Surat keputusan Kepala Daerah. Hal ini sangat penting untuk
mengarahkan dukungan intervensi yang lebih terfokus
menyasar pada lokus-lokus yang kasus dan permasalahan
stuntingnya tertinggi,” jelasnya.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, diikuti oleh Bappeda/Bappelitbangda, Dinas
Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, BKKBN Provinsi dan Kabupate/Kota, Ketua TPPS, tim penilai Provinsi serta tamu undangan lainnya. (Adi/ADPIM).
Discussion about this post