WEDA,Mediasemut.com – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Tengah. Pasalnya, Penjabat Bupati, Ikram Malan Sangadji, akan memberikan uang lembur (Overtime) kepada seluruh ASN.
Dikatakan, ASN yang bekerja diluar jam kerja itu wajib mendapat haknya. Sebab, waktu kerja ASN itu hanya di jam 4 sore. Diluar itu, sudah masuk lembur.
“Jadi, kalau kerja diluar jam kerja itu sudah lembur, dan harus dibayar,”ujarnya.
Dirinya mengatakan, besaran uang lembur itu akan disesuaikan dengan golongan penerimanya.
“Kita siapkan dana Rp5 miliar untuk lembur, bayarkan sesuai aturan, dan jangan menunda pembayaran karena itu hak orang,”ungkap Ikram dalam sambutanya, Kamis (29/12).
Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mengatakan, semua yang berkaitan dengan hak ASN harus dibayarkan tepat waktu.
“Mau itu tukin, uang lembur, TTP maupun hak ASN lainya pembayarannya tidak boleh terlambat. Harus sesuai waktu. Paling lambat tanggal 15 semua hak sudah dibayarkan. Lewat dari tanggal tersebut pejabat yang bersangkutan saya copot,” Akunya.
Ikram mengatakan, untuk mencegah hak ASN dikebiri, mulai Januari, mendatang semuanya sudah diberlakukan pembayaran sistem online.
” Pembayaran harus sesuai, jangan ada bendahara maupun Kadis yang makan hak ASN,” Tutup Ikram.(hrn)
Reporter : Abil
Editor : aws
Discussion about this post