“Kami dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXI wilayah kerja Provinsi Maluku Utara, kami adalah unit pelaksana teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, Teknologi yang khususnya menangani masalah kebudayaan. Terkait dengan studi tata kelola kedua benteng ini, mengapa kami laksanakan, karena kami membutuhkan masukan-masukan, baik itu dari Pemerintah Daerah, Stake Holder terkait, para komunitas budaya dan dari masyarakat, khususnya bagaimana kita melakukan tata kelola dengan baik terhadap dua benteng ini,” Ucap Kuswanto.
Kuswanto menambahkan, pelestarian cagar budaya ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yaitu tentang perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan, “kalau fungsi kami yang utama yaitu melaksanakan perlindungannya, tetapi kami juga dapat melakukan studi-studi terkait dengan pengembangan dan pemanfaatannya, jadi nanti bagaimana masyarakat bisa melakukan pemanfaatan terhadap kerja kami dengan rambu-rambu pelestarian yang ada, sesuai dengan amanat dari undang-undang tersebut,” Imbuh Kuswanto.
Sementara Ketua Panitia, Fauzia Hasyim dalam laporannya mengatakan, Focus Group Discussion yang diadakan pada hari ini, merupakan rangkaian dari kegiatan studi tata kelola benteng tahoela dan benteng torre yang dilaksanakan mulai dari tanggal 27 September hingga Tanggal 3 Oktober 2023. FGD diadakan dalam rangka menyediakan ruang diskusi yang melibatkan para ahli cagar budaya, pemerintah daerah, akademisi, komunitas budaya dan seluruh elemen kebudayaan yang berkepentingan untuk membagi pandangan dan perspektif masing-masing tentang tata kelola Benteng Tahoela Dan Benteng Torre yang baik ke depan.
“Harapan dari FGD ini adalah, terkumpul data terkait masukan dan pandangan dari berbagai pihak tentang bagaimana arah pengelolaan Benteng Tahoela dan Benteng Torre kedepan, sehingga dapat dimanfaatkan dan dikelola dengan baik sesuai kaidah – kaidah pelestarian yang tertuang pada UU No 11 tahun 2010” Ujar Fauzia.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : Mas
Editor : Ms
Discussion about this post