TIDORE,Mediasemut.com – Tiga pimpinan DPRD kota Tidore kepulauan yakni ketua DPRD Abdurahman arsyad, wakil ketua DPRD Ratna Namsa dan Wakil ketua DPRD Mochtar Djumati melakukan perjalanan perdana masa persidangan II di awal tahun 2024 yang merupakan periode terahir 2019- 2024.
Informasi yang dihimpun media ini, keberangkatan perdana atau launching penggunaan SPPD tiga pimpinan DPRD ini sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dalam negeri, bagi pimpinan dan anggota dilakukan secara lumpsum. Ketiga pimpinan DPRD dibekali uang saku perjalanan masing-masing Rp 50.975.000 per orang, atau diakumulasi mencapai Rp152.925.000,- terpakai habis tanpa pengembalian sebagimana standar pemakaian dengan sistem at cost sesuai standar kebutuhan.
Sekretaris dewan kota Tidore kepulauan Abdurahim Achmad ketika dikonfirmasi membenarkan adanya perjalana dinas luar daerah ke jakarta bagi tiga pimpinan DPRD untuk memenuhi undangan mendampingi wali kota Tidore untuk mengikuti pertemuan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ( BAPENAS) dalam rangka pembahasan terkait Usulan Kota Tidore Kepulauan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno .
“ Tiga pimpinan DPRD ke jakarta atas permintaan wali kota untuk dampingi melakukan koordinasi dengan Bapenas terkait KSPN ,” singkat Abdurahim.
Untuk diketahui, mekanisme perjalan dinas DPRD dengan sistem lumpsum ini pembiayaan yang diberikan adanya kelebihan akan menjadi hak yang menjalankan tugas, semisalnya jika kebutuhan pulang pergi jakarta tidore hanyalah 15 juta maka dari Rp 50 juta yang di dapat dari DPRD itu tersisa Rp 35 juta menjadi hak DPRD.
Adapun rencana tiga kali perjalanan dinas luar daerah selama masa persidangan II tahun 2024 oleh pimpinan dan anggota yang berjumlah 25 orang tersebut, bilamana masih tersisa dua perjalanan lagi maka terdapat Rp 305.850.000.- dibagi tiga bakal dihabiskan tiga pimpinan DPRD.
Biaya diatas belum dihitung perjalanan bagi 22 anggota biasa lainya, jika sekali perjalanan dinas ke Jakarta Rp 21.010.000,-per orang maka diakumulasi jumlah anggota, mencapai Rp 462.220.000.- dan bila dibagi merata tiga kali perjalanan maka persiapan uang daerah untuk membiayai perjalanan 22 anggota DPRD dihabiskan Rp 1.386.660.000,- sungguh menyedihkan.
Reporter : Mas
Editor : Baim
Discussion about this post