TIDORE,Mediasemut.com – Mewakili Walikota, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Syofyan Saraha menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023 di Aula Penginapan Visal, Kelurahan Gamtufkange, Jum’at (8/12/2023).
Dalam sambutannya, Syofyan mengatakan, Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sangat diperlukan guna mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta merupakan wujud upaya penegakan hukum.
“Di masa sekarang, banyak terjadi perubahan dalam berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, seiring dengan era globalisasi yang berlangsung pesat, perlu diwaspadai tingkat keamanan dalam masyarakat, jangan sampai ada warga negara asing yang mengindikasikan kerawanan pada sektor keamanan,” Tutur Syofyan.
Syofyan menambahkan, apalagi kebijakan Pemerintah yang membebaskan visa bagi 169 negara ke Indonesia, kemudahan Penanaman Modal Asing, dan kepemilikan asset di Indonesia. Untuk itu, Syofyan mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Utara dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate yang telah berupaya menyelenggarakan kegiatan ini.
Semoga kehadiran Tim Pora di Kota Tidore Kepulauan menjadi jaminan keamanan untuk masyarakat di Kota Tidore Kepulauan secara khusus dan di Provinsi Maluku Utara pada umumnya, serta menjelang tahapan Pemilu 2024 yang merupakan pesta demokrasi terbesar. Semoga Tim Pora akan ikut melengkapi keamanan di wilayah Kota Tidore Kepulauan agar selalu dalam keadaan yang aman dan kondusif.
Senada, Kepala Kantor Kemenkumham Maluku Utara, Ignatius Purwanto dalam sambutannya menyampaikan, masalah pengawasan orang asing, di Kota Tidore Kepulauan ini jarang ada orang asing, namun Rakor ini tetap dilaksanakan sebagai langkah pencegahan, karena bisa jadi ada yang menyusup dan menyebar paham-paham radikal.
“Selain itu ini juga menjelang pesta rakyat Pemilu 2024, ada juga Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk para narapidana di Rutan Kelas IIB Soasio, itu juga perlu diawasi, selain itu juga harus saling mengingatkan bagi para ASN untuk tidak terlibat politik, karena sebagai ASN kita harus netral,” Ucap Ignatius.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Putut Sukoco Nusantoro dalam laporannya menyampaikan, kegiatan Rakor ini untuk mempererat tali silaturahmi dan membawa manfaat bagi semua. Tim Pora Kota Tidore Kepulauan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang imigrasi.
“Dimana dalam pasalnya menjelaskan bahwa pengawasan kegiatan orang asing di Indonesia, perlu dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang anggotanya terdiri dari Badan atau Instansi Pemerintah terkait. Baik pusat maupun daerah, untuk itu Rapat Koordinasi Tim Pora pada hari ini diharapkan sinergitas, koordinasi dan tukar informasi terkait pengawasan orang asing di Kota Tidore Kepulauan dapat semakin terjalin dengan baik,” Ucap Putut.
Reporter : Mas
Editor : Baim
Discussion about this post