TIDORE,Mediasemut.com – Datftar jatah pokok pikiran (Pokir) DPRD kota Tidore kepulauan yang katanya dimasukan sesuai mekanisme rupanya sulit di dapat, DPRD berdalih tidak tau menau program kegiatan mana yang menjadi prioritas pokir DPRD yang dialokasikan melalui APBD kota Tidore selama ini.
Bagaimana tidak, Pokir yang seharusnya diketahui oleh pimpinan DPRD ini, justru malah menjadi sebuah rahasia diinternal DPRD itu sendiri. Padahal, mekanisme pengusulan pokir jelas tertuang dalam permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dimana pada pasal 78 ayat 3 telah menyebutkan bahwa dokumen Pokir DPRD ini harusnya disampaikan ke Bapeda/Bapelitbang Kota Tidore, sementara pada pasal 178 ayat 4 menyebutkan dokumen ini juga harus ditandatangani secara resmi oleh Pimpinan DPRD Kota Tidore.
Sikap DPRD ini diduga kuat terdapat konspirasi bagi-bagi proyek dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 dengan total anggaran senilai Rp. 31 Miliar.
Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad selaku ketua badan anggaran, saat dikonfirmasi sejumlah media mengaku tidak mengetahui Pokir DPRD yang disampaikan Anggotanya, bahkan pihak sekretariat DPRD Kota Tidore melalui bagian Keuangan juga tidak mengetahui dengan pasti kegiatan-kegiatan apa saja yang disampaikan masing-masing Anggota.
“Pokir DPRD tidak masuk di kami, karena di kami ini tidak ada proyek yang sifatnya pembangunan,” ungkap Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Tidore Kepulauan, Gufran Marsaoly saat dikonfirmasi melalui telephone.
Kendati demikian, Gufran menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan Pokir ini, diusulkan oleh Anggota DPRD melalui akunnya masing-masing lewat Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). “Biasanya Pokir DPRD ini dia masuk langsung di BPKAD atau lewat Bapelitbang. yang pasti kami di sekretariat ini juga tidak tau,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore Kepulauan, Amir Gorotomole juga ikut angkat bicara, menurutnya, Pokir DPRD ini telah dititipkan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu, misalnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perkim, dan Dinas Kesehatan.
“Kami dari Bagian Keuangan mencari data itu saja sangat sulit, seharusnya DPRD sudah mengetahui kegiatan-kegiatan yang diusulkan oleh masing-masing Anggota, bukan malah seolah-olah tidak tau usulan-usulan apa saja yang disampaikan, dan melempar tanggungjawab itu ke kami,” cetusnya saat dihubungi melalui telephone.
Senada disampaikan Kepala Badan Perencanaan, Penilitian dan Pembangunan (Bapelitbang) Kota Tidore, Saiful Bahri Latif, ia mengaku untuk tahun 2024 ini, dirinya juga tidak mengetahui usulan Pokir yang disampaikan oleh DPRD.
Padahal, mekanismenya DPRD Kota Tidore sudah harus menyampaikan usulan itu satu minggu sebelum pelaksanaan Musrenbang RKPD, dengan tujuan agar Pokir DPRD ini dapat disinkronkan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas rill anggaran tahun 2024.
“Sejauh ini belum ada dokumen resmi yang disampaikan ke kami tentang Pokir DPRD, sehingga saya juga tidak tau,” tukasnya.
Sekadar diketahui, terkait Pokir DPRD Kota Tidore Kepulauan ini, sebelumnya diakui Ketua DPRD Kota Tidore, Abdurrahman Arsyad, bahwa terdapat bagi-bagi jatah di internal DPRD, dimana untuk Anggota Banggar yang berjumlah sebanyak 12 Orang, diberi anggaran senilai Rp. 1,5 Miliar, sementara untuk 13 Anggota DPRD diluar Banggar mendapat jatah senilai Rp. 1 Miliar.
Reporter : Mas
Editor : Baim
Discussion about this post