TIDORE,Mediasemut.com – Pelayanan prima aparatur pemerintahan kepada masyarakat merupakan keharusan dan tidak dapat diabaikan lagi, karena hal ini merupakan bagian tugas dan fungsi pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, sehingga kegiatan apapun yang dilakukan para pejabat dalam berbagai lembaga, muaranya adalah untuk kepentingan publik, baik yang sifatnya langsung maupun tidak langsung yang harus didasarkan sesuai dengan kepentingan publik tersebut.
Demikian sambutan Sekretaris Daerah Kota Tidore yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Syofyan Saraha, saat membuka dengan resmi Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tim Pendampingan Operator Percepatan Penerbitan Izin Berusaha Bagi Pelaku UMKM di Kecamatan, Kelurahan dan Desa melalui Implementasi Aksi Perubahan “GREP Perijinan”, di Aula Kantor Camat Tidore, Rabu (5/4)
Syofyan Saraha menambahkan, Sebagai penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus transparan, mudah diakses oleh semua pihak, efektif dan efisien, sehingga pada tahun 2021 melalui Kementeriaan Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia diberlakukannya pelayanan perizinan berusaha secara online berbasis elektronik, yang dikenal dengan nama OSS-RBA yaitu sistem pelayanan elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
BACA JUGA : Wali Kota Harap Dinas Terkait Jalin Kordinasi Soal Jembatan Sigela
“Berdasarkan data Dinas Perindagkop dan UKM per 31 Desember 2022 Pelaku UMKM yang belum memiliki Izin Dasar (NIB) sebanyak 1.366 pelaku Usaha, maka ini menjadi tantangan besar sekaligus kewajiban bagi kita semua, terutama Dinas Perindagkop sebagai Sektor Pembina UMKM dan PTSP yang berwenang dalam pelayanan dan penerbitan izin berusaha, sehinga melalui Implementasi Aksi Perubahan “GREP PERIZINAN” Gerak Cepat Penerbitan Izin dengan mengusung Inovasi ODS (One Day Service) dalam melaksanakan Pelayanan Penerbitan yang lebih dekat lagi kepada masyarakat,” kata Syofyan.
Sofyan Saraha juga menghimbau dan berharap dengan adanya kerja sama dan kolaborasi yang baik antara Dinas Penanaman Modal dan PTSP dengan Tim Pendamping/Operator Kecamatan, Kelurahan dan Desa dalam mewujudkan Pelayanan penerbitan izin Berusaha bagi pelaku UMKM ini dapat berjalan dengan cepat, mudah dan murah.
Ancangan aksi perubahan GREP Perizinan (Gerak Cepat Penerbitan Izin) disosialisasikan langsung oleh Suleman Abd. Radjak selaku Reformer, yang diikuti oleh seluruh Lurah se Kecamatan Tidore beserta Operator masing-masing kelurahan. (mas)
Reporter : Mas
Editor : Vm/Ms
Discussion about this post