Untuk instansi yang memberikan pelayanan sesuai dengan standar kerja yang diatur oleh peraturan khusus seperti Rumah Sakit, UPTD Puskesmas, UPTD Dinas Pendidikan dan Sekolah, maka tetap melaksanakan tugas selama 6 hari kerja dengan pengaturan jam kerja diatur oleh pimpinan instansi.
Dan untuk pegawai ASN yang melaksanakan tugas menggunakan system pembagian tugas kerja shifting system maka hari dan jam kerja diatur oleh pimpinan instansi mengacu pada peraturan yang berlaku,” papar Ismail.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : Mas
Editor : Ms
Discussion about this post