Ismail menambahkan, peningkatan disiplin ASN maupun Non ASN di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan ini harus dipertahankan, harapannya, hal yang sama juga dapat diterapkan di masing-masing instansi dengan mengacu pada surat edaran Walikota yang telah dikeluarkan.
BACA JUGA : Bupati Halsel Usman Sidik Mendapat Apresiasi dari PSMP dalam Memberantas Mafia Bank BPRS Saruma
Adapun hari dan jam kerja instansi Pemerintah dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang tertuang dalam surat edaran sebagai berikut; jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu termasuk jam istrirahat.
Sementara hari kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan adalah 5 hari kerja, dengan ketentuan jam kerja sebagai berikut; Senin s/d Kamis: 07.30 WIT s/d 17.00 WIT, Istirahat : 12.30 WIT s/d 13.30 WIT, dan pada hari Jum’at: 07.30 WIT s/d 11.00 WIT.
Discussion about this post